BNN Jayapura Tangkap Penanam dan Pengedar Ganja di Sabron
pada tanggal
Wednesday, 24 January 2018
SABRON, PAPUA.US - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Jayapura melakukan penangkapan pelaku tindak pidana narkotika golongan I, tanaman Ganja pada Minggu (20/01).
Menurut rilis BNN, penangkapan ini dilakukan setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat pada hari Jumat tanggal 18 Januari 2018 tentang adanya dugaan penanaman dan peredaraan gelap Narkoba di wilayah Distrik Sabron, Sentani Barat, Kabupaten Jayapura
Penanaman dan pengedaran yang diduga dilakukan oleh pemuda di sekitar Sabron ditindaklanjuti petugas BNN Kabupaten Jayapura dengan melakukan penyelidikan selama 3 hari di sekitar daerah Distrik Sabron.
Selanjutnya Pada hari Minggu tanggal 20 Januari 2018 pukul 10.00 wit petugas BNNK Jayapura yang di pimpin oleh Kepala BNNK Jayapura beserta personil Pemberantasan melakukan pengejaran tersangka "FRD" yang di duga sebagai pelaku Penanam dan peredaran gelap Narkotika Golongan I jenis Ganja.
Berdasarkan informasi tersebut petugas BNN Kabupaten Jayapura melakukan pencarian di sekitar lokasi hingga pada pukul 11.30 wit. petugas kemudian melihat pelaku di jalan dan petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka. (BNNPapua)