Beberapa Persyaratan Pendirian Usaha di Manokwari Sudah Tidak Diberlakukan
pada tanggal
Thursday, 25 January 2018
MANOKWARI, PAPUA.US – Proses pendirian usaha di Manokwari kini semakin dipermudah dengan adanya beberapa persyaratan yang tidak perlu diurus kembali.
Plt. Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Manokwari, Ferry Lukas mengungkapkan, persyaratan yang tidak perlu diurus lagi adalah Surat Izin Gangguan.
“Tahun 2018 izin gangguan sudah tidak kita keluarkan lagi dan ini sesuai instruksi Presiden. Jadi, tidak perlu diurus lagi termasuk retribusinya,” terang Ferry Lukas kepada wartawan di kantornya, Selasa (9/1/18).
Selain surat izin gangguan yang tidak perlu diurus lagi, kemudahan lain bagi para pengusaha adalah tidak perlu memperpanjang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
“Untuk SIUP dan TDP, tahun ini tidak perlu diperpanjang lagi. Satu saja sampai seumur hidup, kecuali ada perubahan status usaha, misalnya dari usaha elektronik ada tambahan lain itu harus dirubah,” jelas Ferry Lukas.
Diungkapkannya, para pengusaha atau perusahaan yang SIUP dan TDP diurus dan dikeluarkan sebelum tahun 2018, juga tidak perlu khawatir karena aturan tersebut sudah berlaku sehingga tidak perlu memperpanjang SIUP dan TDP.
Penghapusan surat izin ganggun dari persyaratan pendirian usaha sebagai langkah Pemerintah Daerah (Pemda) Manokwari untuk mempermudah investor masuk di Manokwari sesuai instruksi Presiden Joko Widodo.
“Otomasti dengan tidak adanya izin gangguang akan mengurangi pendapatan asli daerah, namun itu aturan sehingga harus dijalankan,” tukasnya.
Mantan Kepala BPPKAD Kabupaten Manokwari ini menambahkan, aturan baru tersebut akan disosialisasikan kepada masyarakat, agar masyarakat mengetahuinya dan tidak perlu repot-repot mengurusnya. (HumasManokwari))