Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Wajib Dibentuk di Papua
pada tanggal
Monday, 10 April 2017
KOTA JAYAPURA - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Papua mendorong pembentukan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) di Bumi Cenderawasih untuk melindungi konsumen dalam menikmati hak dan tanggung jawabnya mengkonsumsi bahan-bahan kebutuhan pokok.
Kepala Disperindag Papua, Max Olua di Jayapura, Minggu mengatakan dorongan ini juga dilatarbelakangi dengan maraknya isu yang beredar mengenai banyaknya bahan-bahan kebutuhan pokok yang palsu dan belakangan mulai dikonsumsi oleh masyarakat.
"Kami pikir keberadaan YLKI adalah amanat undang-undang, pasalnya di daerah lain di Indonesia sudah ada, seharusnya di Papua juga ada," katanya.
Menurut Max, keberadaan YLKI adalah tuntutan kebutuhan yang harus direncanakan sehingga ke depannya masyarakat dapat dilindungi khususnya dalam mengkonsumsi suatu produk.
Selain itu, ketika dimintai tanggapannya mengenai isu beredarnya beras palsu di Sentani, Kabupaten Jayapura, Max sendiri mengaku belum menerima laporan apapun.
"Kami mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam berbelanja dan mengkonsumsi bahan-bahan pokok, di mana jika sampai ditemukan silahkan untuk melapor kepada pemerintah melalui instansi terkait dalam hal ini Disperindag baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota," ujarnya.
Dia menjelaskan imbauan yang disampaikan oleh pihaknya ini merupakan bagian dari perlindungan konsumen, di mana pemerintah sendiri memiliki kewajiban untuk melaksanakannya, namun ada keterbatasan sehingga masyarakat diminta untuk terus waspada.
Sebelumnya, beredar isu bahwa beras dengan merk tertentu diduga palsu dan diperjualbelikan di salah satu toko yang berada di Sentani, Kabupaten Jayapura. Keluhan setelah mengkonsumsi beras ini akhirnya dijadikan dasar untuk melapor ke BPOM dan Disperindag setempat, sayangnya hingga kini belum ada tindaklanjut. (antara)
Kepala Disperindag Papua, Max Olua di Jayapura, Minggu mengatakan dorongan ini juga dilatarbelakangi dengan maraknya isu yang beredar mengenai banyaknya bahan-bahan kebutuhan pokok yang palsu dan belakangan mulai dikonsumsi oleh masyarakat.
"Kami pikir keberadaan YLKI adalah amanat undang-undang, pasalnya di daerah lain di Indonesia sudah ada, seharusnya di Papua juga ada," katanya.
Menurut Max, keberadaan YLKI adalah tuntutan kebutuhan yang harus direncanakan sehingga ke depannya masyarakat dapat dilindungi khususnya dalam mengkonsumsi suatu produk.
Selain itu, ketika dimintai tanggapannya mengenai isu beredarnya beras palsu di Sentani, Kabupaten Jayapura, Max sendiri mengaku belum menerima laporan apapun.
"Kami mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam berbelanja dan mengkonsumsi bahan-bahan pokok, di mana jika sampai ditemukan silahkan untuk melapor kepada pemerintah melalui instansi terkait dalam hal ini Disperindag baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota," ujarnya.
Dia menjelaskan imbauan yang disampaikan oleh pihaknya ini merupakan bagian dari perlindungan konsumen, di mana pemerintah sendiri memiliki kewajiban untuk melaksanakannya, namun ada keterbatasan sehingga masyarakat diminta untuk terus waspada.
Sebelumnya, beredar isu bahwa beras dengan merk tertentu diduga palsu dan diperjualbelikan di salah satu toko yang berada di Sentani, Kabupaten Jayapura. Keluhan setelah mengkonsumsi beras ini akhirnya dijadikan dasar untuk melapor ke BPOM dan Disperindag setempat, sayangnya hingga kini belum ada tindaklanjut. (antara)