Warga Imeno Temukan Mayat Saudaranya yang Meninggal Tiga Hari
pada tanggal
Sunday, 16 April 2017
IMENO (JAYAPURA) – Polsek Nimboran menerima laporan dari seorang warga Paulus Giay terkait kasus penemuan mayat saudaranya atas nama Hendrik Giay di Kampung Imeno Distrik Nimboran, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua pada pukul 17.30 Wit, Sabtu (15/4).
Atas laporan dari masyarakat ini, Kapolsek Nimboran Ipda Adranus Lette memimpin langsung 5 anggotanya mendatangi TKP untuk melihat kejadian tersebut.
Kapolsek Nimboran Ipda Adreanus Lette mengatakan, sekitar pukul 16.00 Wit saksi penemu mayat ats nama Sensi Giay yang adik kandung korban yang tinggal bersama korban tiba di rumah setelah pulang dari Unurum Guay. Tetapi karena pintu depan terkunci maka saksi membuka pintu rumah bagian belakang.
“Setelah masuk ke dalam rumah saksi mencium bau busuk, kemudian saksi langsung masuk ke dalam kamar yang biasanya korban tidur karena mencium asal bau busuk dari arah kamar tersebut. Sesampainya dalam kamar saksi melihat korban tidur miring kanan dan sudah keadaan meninggal dunia, selanjutnya saksi berteriak meminta pertolongan,” jelas Ipda Lette.
Anggota Polsek Nimboran kemudian melakukan olah TKP, mencari dan memintai keterangan para saksi. Selanjutanya dari hasil olah TKP, korban Hendrik sudah berbau busuk, mengeluarkan cairan dan sudah berulat.
Kapolsek menjelaskan, korban berada dalam kelambu warna biru yang dipenuhi dengan serangga, bertelanjang dada dan tidur miring sebelah kanan. Korban memakai celana pendek warna coklat keabu-abuan dan diduga korban telah meninggal selama 3 hari.
“Pihak keluarga korban Sensi Giay menyampaikan menerima atas kematian korban dan menolak untuk dilakukan otopsi terhadap jasad korban dan akan dibuat surat penolakan otopsi yang akan ditandatangani oleh pihak keluarga,” terang Kapolsek. (humaspoldapapua)
Atas laporan dari masyarakat ini, Kapolsek Nimboran Ipda Adranus Lette memimpin langsung 5 anggotanya mendatangi TKP untuk melihat kejadian tersebut.
Kapolsek Nimboran Ipda Adreanus Lette mengatakan, sekitar pukul 16.00 Wit saksi penemu mayat ats nama Sensi Giay yang adik kandung korban yang tinggal bersama korban tiba di rumah setelah pulang dari Unurum Guay. Tetapi karena pintu depan terkunci maka saksi membuka pintu rumah bagian belakang.
“Setelah masuk ke dalam rumah saksi mencium bau busuk, kemudian saksi langsung masuk ke dalam kamar yang biasanya korban tidur karena mencium asal bau busuk dari arah kamar tersebut. Sesampainya dalam kamar saksi melihat korban tidur miring kanan dan sudah keadaan meninggal dunia, selanjutnya saksi berteriak meminta pertolongan,” jelas Ipda Lette.
Anggota Polsek Nimboran kemudian melakukan olah TKP, mencari dan memintai keterangan para saksi. Selanjutanya dari hasil olah TKP, korban Hendrik sudah berbau busuk, mengeluarkan cairan dan sudah berulat.
Kapolsek menjelaskan, korban berada dalam kelambu warna biru yang dipenuhi dengan serangga, bertelanjang dada dan tidur miring sebelah kanan. Korban memakai celana pendek warna coklat keabu-abuan dan diduga korban telah meninggal selama 3 hari.
“Pihak keluarga korban Sensi Giay menyampaikan menerima atas kematian korban dan menolak untuk dilakukan otopsi terhadap jasad korban dan akan dibuat surat penolakan otopsi yang akan ditandatangani oleh pihak keluarga,” terang Kapolsek. (humaspoldapapua)