Warga Dilarang Membawa Parang, Busur dan Panah ke RSUD Wamena
pada tanggal
Saturday, 15 April 2017
WAMENA (JAYAWIJAYA) - Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua, segera menerbitkan surat edaran tentang larangan bagi pengunjung membawa parang dan busur serta anak panah sebab membuat petugas medis dan masyarakat lainnya tidak merasa nyaman.
"Kita akan berlakukan aturan ketat misalnya larangan membawa benda tajam seperti parang dan panah, sebagaimana terjadi selama ini," kata Direktur RSUD Jayawijaya dr Feli Grace Sahureka, di Wamena, Ibu Kota Kabupaten Jayawijaya, Jumat.
Ia mengatakan pelarangan itu dipandang penting mengingat sudah pernah ada petugas medis yang diancam oleh penggunjung yang membawa parang dan panah, pada saat petugas sedang memberikan pelayanan kesehatan.
Peraturan lain yang nantinya dikeluarkan bersamaan dengan larangan tersebut yakni pembatasan jam besuk melalui penerapan kartu pengunjung serta kartu parkir kendaraan.
Pembatasan jam besuk dan penerapan kartu pengunjung, lanjut dia, diharuskan agar tidak lagi terjadi kasus-kasus yang tidak diinginkan misalnya pencurian.
"Dua minggu lalu itu ada oknum warga yang masuk sampai ke UGD dan mengambil 'statescope' serta peralatan lainnya, tetapi petugas tanggap sehingga menyampaikan ke Satpam dan berhasil menangkap pelaku," katanya.
Ia menambahkan bahwa khusus untuk kartu parkir, sudah diterapkan bagi pengguna kendaraan roda dua dan empat yang masuk lingkungan RSUD.
"Tujuan kartu ini supaya tidak terjadi pencurian kendaraan," katanya. (antara)
"Kita akan berlakukan aturan ketat misalnya larangan membawa benda tajam seperti parang dan panah, sebagaimana terjadi selama ini," kata Direktur RSUD Jayawijaya dr Feli Grace Sahureka, di Wamena, Ibu Kota Kabupaten Jayawijaya, Jumat.
Ia mengatakan pelarangan itu dipandang penting mengingat sudah pernah ada petugas medis yang diancam oleh penggunjung yang membawa parang dan panah, pada saat petugas sedang memberikan pelayanan kesehatan.
Peraturan lain yang nantinya dikeluarkan bersamaan dengan larangan tersebut yakni pembatasan jam besuk melalui penerapan kartu pengunjung serta kartu parkir kendaraan.
Pembatasan jam besuk dan penerapan kartu pengunjung, lanjut dia, diharuskan agar tidak lagi terjadi kasus-kasus yang tidak diinginkan misalnya pencurian.
"Dua minggu lalu itu ada oknum warga yang masuk sampai ke UGD dan mengambil 'statescope' serta peralatan lainnya, tetapi petugas tanggap sehingga menyampaikan ke Satpam dan berhasil menangkap pelaku," katanya.
Ia menambahkan bahwa khusus untuk kartu parkir, sudah diterapkan bagi pengguna kendaraan roda dua dan empat yang masuk lingkungan RSUD.
"Tujuan kartu ini supaya tidak terjadi pencurian kendaraan," katanya. (antara)