Tonny Tesar - Frans Sanadi Ajukan Permohonan Perkara Sengketa Pilkada Kabupaten Kepulauan Yapen
pada tanggal
Tuesday, 11 April 2017
JAKARTA - Pasangan calon bupati dan wakil bupati Kepulauan Yapen Provinsi Papua, Tonny Tesar - Frans Sanadi, mengajukan permohonan perkara sengketa Pilkada Kabupaten Kepualau Yapen ke Mahkamah Konstitusi.
Permohonan Tonny-Frans terkait dengan pembatalan pasangan ini sebagai pasangan calon bupati-wakil bupati Kabupaten Yapen oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas rekomendasi Panwaslu Kabupaten Kepulauan Yapen.
"Pemohon ini karena alasan bukan suatu pelanggaran dan kemudian didiskualifikasi, tapi keputusan KPU tentang pembatalan sebagai pasangan calon," kata kuasa hukum Tonny-Frans, Muhammad Asrun, di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin.
Tonny-Frans selaku pemohon menyatakan pembatalan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, karena kualifikasi untuk membatalkan dinilai pemohon tidak terpenuhi.
"Harusnya ada satu peraturan untuk melengkapi pembatalan itu, apalagi pembatalan ini sudah dikoreksi oleh Bawaslu," ujar Muhammad Asrun.
Muhammad Asrun kemudian menjelaskan bahwa surat keputusan pembatalan pasangan Tonny-Frans sudah dikoreksi dan dibatalkan oleh KPU Provinsi Kepulauan Yapen, namun jumlah suara pasangan ini kemudian dinihilkan. Padahal sebelumnya pasangan Tonny-Frans mendapatkan suara terbanyak atau sebesar 29.795 suara.
Selain itu, Tonny-Frans juga menampik tuduhan adanya penyalahgunaan fasilitas negara, melakukan mobilisasi, serta menggunakan pengaruh sebagai petahana.
Dalam petitumnya, Tonny-Frans meminta Mahkamah untuk dapat memerintahkan KPU supaya mengembalikan jumlah suara mereka yang telah dinihilkan oleh KPU.
Selain pasangan calon Tonny-Frans, perkara sengketa Pilkada Kabupaten Kepulauan Yapen ini juga diajukan oleh dua pasangan calon bupati dan wakil bupati Kepulauan Yapen lainnya yaitu; Melkianus Lavino Doom - Saul Ayomi, dan Simon Atuturi - Isak Semuel Worabai. (antara)