Tonny Tesar - Frans Sanadi Ajukan Permohonan Perkara Sengketa Pilkada Kabupaten Kepulauan Yapen
pada tanggal
Tuesday, 11 April 2017

JAKARTA - Pasangan calon bupati dan wakil bupati Kepulauan Yapen Provinsi Papua, Tonny Tesar - Frans Sanadi, mengajukan permohonan perkara sengketa Pilkada Kabupaten Kepualau Yapen ke Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga
Tonny-Frans selaku pemohon menyatakan pembatalan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, karena kualifikasi untuk membatalkan dinilai pemohon tidak terpenuhi.
"Harusnya ada satu peraturan untuk melengkapi pembatalan itu, apalagi pembatalan ini sudah dikoreksi oleh Bawaslu," ujar Muhammad Asrun.
Selain itu, Tonny-Frans juga menampik tuduhan adanya penyalahgunaan fasilitas negara, melakukan mobilisasi, serta menggunakan pengaruh sebagai petahana.
Dalam petitumnya, Tonny-Frans meminta Mahkamah untuk dapat memerintahkan KPU supaya mengembalikan jumlah suara mereka yang telah dinihilkan oleh KPU.
Selain pasangan calon Tonny-Frans, perkara sengketa Pilkada Kabupaten Kepulauan Yapen ini juga diajukan oleh dua pasangan calon bupati dan wakil bupati Kepulauan Yapen lainnya yaitu; Melkianus Lavino Doom - Saul Ayomi, dan Simon Atuturi - Isak Semuel Worabai. (antara)