TNI Amankan 2 Warga Myanmar di Areal Operasional PT. Freeport Indonesia
pada tanggal
Sunday, 2 April 2017
TIMIKA (MIMIKA) - Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang berjaga-jaga di Pos 210 Tanggul Barat, area operasional PT Freeport Indonesia (PTFI), mengamankan tujuh orang warga. Dari tujuh warga tersebut dua diantaranya merupakan warga negara Myanmar.
Setelah mengamankan ketujuhnya, l pada Jumat 31 Maret sekira pukul 23.50 WIT, mereka kemudian diperiksa identitasnya dan maksud keberadaan di wilayah Tanggul Barat.
Dua orang warga negara Myanmar yang diamankan bernama Nyanto dan Sumu'o, sedangkan lima orang lainnya adalah warga negara Indonesia bernama Edwar, Hardi Telahugu, Martinus, Helnan dan Beni Kapilugun.
Berawal ketika anggota TNI melihat ada tujuh orang disekitar Pos 210 area Tanggul Barat. Disitu terlihat adanya gerak-gerik yang mencurigakan, sehingga ketujuh orang itu langsung diamankan lalu diperiksa. Keterangan sementara yang diperoleh menjelaskan bahwa kedua warga negara asing (WNA) tersebut sudah berada di Indonesia selama tujuh tahun, yang mana keberadaan keduanya di Timika sudah berjalan tiga tahun, dan keberadaan mereka di wilayah Tanggul Barat sudah berjalan seminggu lamanya.
Setelah aparat TNI memperoleh keterangan singkat terkait status dan keberadaan dua WNA tersebut, ketujuh warga yang diamankan tersebut kemudian digelandang ke Mapolsek Kuala Kencana, Sabtu (4/1) pukul 00.30 WIT dini hari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Mimika AKBP Victor D Mackbon saat dikonfirmasi terkait hal ini, belum dapat memberikan keterangan secara lengkap. Pasalnya ia pun masih harus berkoordinasi terkait keberadaan dua WNA yang diamankan beserta lima orang WNI.
"Saya cek dulu ya," ujar Kapolres singkat, saat dikonfirmasi Salam Papua via WhatsApp, Sabtu sore. (salampapua.com)
Setelah mengamankan ketujuhnya, l pada Jumat 31 Maret sekira pukul 23.50 WIT, mereka kemudian diperiksa identitasnya dan maksud keberadaan di wilayah Tanggul Barat.
Dua orang warga negara Myanmar yang diamankan bernama Nyanto dan Sumu'o, sedangkan lima orang lainnya adalah warga negara Indonesia bernama Edwar, Hardi Telahugu, Martinus, Helnan dan Beni Kapilugun.
Berawal ketika anggota TNI melihat ada tujuh orang disekitar Pos 210 area Tanggul Barat. Disitu terlihat adanya gerak-gerik yang mencurigakan, sehingga ketujuh orang itu langsung diamankan lalu diperiksa. Keterangan sementara yang diperoleh menjelaskan bahwa kedua warga negara asing (WNA) tersebut sudah berada di Indonesia selama tujuh tahun, yang mana keberadaan keduanya di Timika sudah berjalan tiga tahun, dan keberadaan mereka di wilayah Tanggul Barat sudah berjalan seminggu lamanya.
Setelah aparat TNI memperoleh keterangan singkat terkait status dan keberadaan dua WNA tersebut, ketujuh warga yang diamankan tersebut kemudian digelandang ke Mapolsek Kuala Kencana, Sabtu (4/1) pukul 00.30 WIT dini hari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Mimika AKBP Victor D Mackbon saat dikonfirmasi terkait hal ini, belum dapat memberikan keterangan secara lengkap. Pasalnya ia pun masih harus berkoordinasi terkait keberadaan dua WNA yang diamankan beserta lima orang WNI.
"Saya cek dulu ya," ujar Kapolres singkat, saat dikonfirmasi Salam Papua via WhatsApp, Sabtu sore. (salampapua.com)