-->

Tim Penasehat Hukum Klaim Sudiro Tidak Melanggar Hukum

Tim Penasehat Hukum Klaim Sudiro Tidak Melanggar Hukum

TIMIKA (MIMIKA) -  Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa Sudiro tetap berpegang pada prinsip yang dinyatakan dalam nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan Jaksa Penuntut (JPU). Mereka yakin terdakwa tidak melakukan tindak pidana atau perbuatan melawan hukum.

PH Sudiro, Wahyu H Wibowo dan Sharon Fakdawer, menyatakan tetap pada prinsip dan tidak akan menanggapi (mengajukan duplik) atas jawaban (replik) JPU. Dimana PH Sudiro sebelumnya telah mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan JPU.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam sidang dengan agenda pembacaan replik JPU di Pengadilan Negeri (PN) Kota Timika, Rabu (12/4).

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua PN Kota Timika, Relly D Behuku didampingi Hakim anggota, Fransiscus Y Babtista.

“Tanggapan JPU tidak ada urgencinya sehingga kami tetap pada eksepsi sebelumnya. Jawaban JPU juga berulang-ulang sehingga kami tidak perlu memberikan tanggapan (duplik),” kata Wahyu Wibowo, PH Sudiro.

Tidak adanya duplik yag diajukan PH Sudiro, dengan demikian sidang akan langsung masuk dalam agenda putusan sela oleh Majelis Hakim atas keberatan (eksepsi) oleh PH terdakwa, dimana sebelumnya telah mengajukan agar perkara ini batal demi hukum.

“Sidang akan dilanjutkan kembali tanggal 20 April 2017 (pekan depan) dengan agenda putusan sela. Dengan demikian sidang ditutup dan terdakwa tetap ditahan,” ujar Relly D Behuku menutup sidang.

Adapun replik JPU, Maria PDJ Masella dan Yohannes Aritonang, menanggapi eksepsi terdakwa menegaskan bahwa perkara ini sudah tepat diadili di PN Kota Timika. Bukan melalui peradilan perdata atau Peradilan Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI).

“Bahwa perselisihan mengenai mekanisme keuangan  dalam suatu serikat tidak termasuk dalam suatu perselisihan dalam PHI sesuai UU No 13 Tahun 2006 tentang Ketenagakerjaan,” ujar Maria Masella.

Mengenai eksepsi terdakwa agar perkara ini batal demi hukum, Maria menyatakan bahwa JPU masih ragu dan tidak sependapat dengan hal tersebut. Begitupun dengan materi dakwaan yang sebelumnya dianggap tidak cermat, kabur, dan tidak jelas.

“Agar Majelis Hakim menolak eksepsi terdakwa yang telah dibacakan penasehat hukum. Dakwaan yang dibacakan JPU sudah sesuai dengan KUHP, sehingga Majelis Hakim agar melanjutkan perkara ini ke proses pemeriksaan saksi,” kata Maria.

Tim PH Sudiro sebelumnya menyatakan keberataan terhadap dakwaan JPU Maria Marsela, yang tidak diuraikan secara cermat, jelas, dan lengkap. Perkara ini juga dinilai bukan merupakan tindak pidana atau kejahatan melainkan menyangkut perdata dan masuk ke rana PPHI.

Perkara penggelapan yang menjerat ketua Pengurus Unit Kerja (PUK) SPKEP SPSI PT Freeport Indonesia (PTFI), Sudiro (48), kemudian diajukan batal demi hukum dalam sidang pembacaan nota keberatan (eksepsi) di PN Kota Timika, Kamis (6/4) pekan lalu.

PH Sudiro, Wahyu Wibowo menyebut telah terjadi kekeliruan Ketua PC SPKEP SPSI Mimika, Virgo Henry Solossa, yang menjadi saksi pelapor dalam perkara ini. Penangguhan pembayaran iuran oleh terdakwa Sudiro hanya sebagai akibat dari tidak diakui dan dilantiknya organisasi yang dipimpin terdakwa oleh PC SPSI Mimika.

“PC SPSI Mimika tidak melantik kepengurusan PUK SPKEP SPSI PTFI periode 2014-2017 dengan dalih kepengurusan itu tidak sah. Padahal kepengurusan tersebut merupakan wujud kedaulatan anggota yang dihasilkan dalam Musnik (Musyawarah Unit Kerja),” jelasnya.

Selain itu, Wibowo menilai ada keragu-raguan penyidik tentang tindak pidana penggelapan yang dituduhkan kepada terdakwa. Dia justru menuding proses penyelidikan perkara ini dilakukan dengan penuh rekayasa dan adanya pesanan dari sponsor berkepentingan.

JPU Maria Masella dan Yohannes Aritonang dalam surat dakwaannya mendakwa Ketua PUK SP-KEP SPSI PTFI, Sudiro, telah menggelapkan iuran organisasi yang dipimpinnya pada periode 2014 hingga 2017 sebesar Rp3,3 miliar, dengan rincian Rp1.231.276.295 tahun 2014, Rp1.256.475.000 tahun 2015, dan Rp905.070.000 pada tahun 2016.

Atas perbuatannya tersebut, Sudiro dijerat dengan hukuman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHPidana jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara selama lima tahun.

 Sesuai aturan organisasi SPKEP SPSI, kepengurusan PUK SP-KEP SPSI PTFI pimpinan Sudiro seharusnya menyetor 30 persen dana iuran anggota yang terkumpul ke Pengurus Cabang SP-KEP SPSI Kabupaten Mimika yang saat itu dipimpin Virgo Henry Solossa. (salampapua.com)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah