Tim Kuasa Hukum Sudiro Perjuangkan Penangguhan Penahanan
pada tanggal
Friday, 21 April 2017
TIMIKA (MIMIKA) - Tim kuasa hukum Sudiro, terdakwa dalam kasus dugaan penggelapan dana iuran organisasi serikat pekerja PT Freeport Indonesia, terus memperjuangkan penangguhan penahanan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Timika, Papua.
Wahyu H Wibowo, salah seorang kuasa hukum terdakwa Sudiro, di Timika, Kamis, mengatakan pihaknya telah berkali-kali mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap Sudiro.
Hanya saja hingga kini permohonan tersebut belum dikabulkan oleh majelis hakim PN Timika yang dipimpin Relly D Behuku dengan hakim anggota Fransiscus Y Babthista dan Steven C Walukow.
"Kami tidak henti-hentinya mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Kalau sebelumnya sudah ada tanda tangan jaminan dari 1.604 orang isteri karyawan Freeport, sekarang sudah ada 4.000 tanda tangan orang-orang yang menjamin agar saudara Sudiro ditangguhkan penahanannya oleh majelis hakim," kata Wahyu Wibowo.
Menurut dia, jaminan penangguhan penahanan terdakwa Sudiro tidak saja datang dari isteri-isteri karyawan PT Freeport, tetapi juga datang dari 800-an anggota komunitas pekerja asli Papua di PT Freeport.
Wahyu meminta massa pendukung Sudiro yang merupakan anggota Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan (SP-KEP) SPSI PT Freeport tertib selama mengawal proses persidangan kasus dugaan penggelapan dana iuran organisasi SPSI.
Kehadiran ribuan pekerja PT Freeport dalam mengikuti persidangan terdakwa Sudiro, katanya, semata-mata untuk memberikan dukungan moril dan motivasi kepada kliennya tersebut.
"Majelis hakim sudah menyampaikan bahwa jika atas pertimbangan keamanan tidak memungkinkan lagi, maka persidangan ini akan dipindahkan. Kami berharap rekan-rekan SPSI memahami hal ini. Jangan sampai karena situasi tidak aman maka kepentingan saudara Sudiro dan kita semua dirugikan," kata Wahyu.
Sidang lanjutan terdakwa Sudiro di PN Timika pada Kamis siang dengan agenda pembacaan putusan sela oleh majelis hakim berlangsung ricuh.
Massa serikat pekerja yang tidak puas dengan keputusan penundaan sidang pemeriksaan saksi-saksi dilanjutkan pada Kamis (27/4), mencoba merangsek ke gedung PN Timika.
Namun upaya mereka dihalangi oleh aparat yang bersiaga di depan Kantor PN Timika, Jalan Yos Sudarso, Timika.
Setelah sempat beradu argumentasi dengan polisi, sebagian massa melempari polisi dengan batu.
Hal itu memicu kemarahan aparat sehingga menembakan gas air mata ke kerumunan massa.
Namun massa pekerja tetap bertahan dan terus menyerang aparat dengan batu.
Melihat kondisi itu, aparat mengeluarkan tembakan peringatan berkali-kali ke udara. Polisi kemudian menembakkan peluru karet dengan cara memantulkan ke tanah untuk membubarkan massa serikat pekerja.
Insiden itu mengakibatkan lima orang, termasuk Kapolres Mimika AKBP Victor Dean Mackbon mengalami luka-luka.
Victor Mackbon harus menjalani operasi bedah di RSUD Mimika karena terkena serpihan peluru karet menembus sepatu dan melukai bagian tumit kirinya.
Adapun empat pekerja yang terluka akibat terkena peluru karet aparat yaitu Muhammad Faidsal terluka tembak pada bagian pantat kiri, Zainal Arifin terluka tembak pada paha kanan belakang, Pukuh Prihantono terluka tembak pada lutut kiri bawah dan Andrian W Santoso terluka tembak pada kaki kiri bawah lutut.
Selain itu, tujuh polisi mengalami luka memar dan lecet akibat terkena lemparan batu yaitu Aiptu Satria, Bripka B Prawar, Brigadir Kartono, Brigadir Asraf Sangaji, Briptu Rangga, Bripda Hotben dan Brigadir Aleksander.
Ketua Pimpinan Unit Kerja (PUK) SP-KEP SPSI PT Freeport Indonesia, Sudiro didakwa menggelapkan dana iuran keanggotaan organisasi tersebut sebesar Rp3,3 miliar. Dana itu seharusnya disetor ke Pimpinan Cabang (PC) SP-KEP SPSI Kabupaten Mimika yang sebelumnya diketuai oleh Virgo Henry Solossa.
Atas perbuatannya tersebut, Sudiro dijerat Pasal 374 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (antara/ foto:salampapua.com)
Wahyu H Wibowo, salah seorang kuasa hukum terdakwa Sudiro, di Timika, Kamis, mengatakan pihaknya telah berkali-kali mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap Sudiro.
Hanya saja hingga kini permohonan tersebut belum dikabulkan oleh majelis hakim PN Timika yang dipimpin Relly D Behuku dengan hakim anggota Fransiscus Y Babthista dan Steven C Walukow.
"Kami tidak henti-hentinya mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Kalau sebelumnya sudah ada tanda tangan jaminan dari 1.604 orang isteri karyawan Freeport, sekarang sudah ada 4.000 tanda tangan orang-orang yang menjamin agar saudara Sudiro ditangguhkan penahanannya oleh majelis hakim," kata Wahyu Wibowo.
Menurut dia, jaminan penangguhan penahanan terdakwa Sudiro tidak saja datang dari isteri-isteri karyawan PT Freeport, tetapi juga datang dari 800-an anggota komunitas pekerja asli Papua di PT Freeport.
Wahyu meminta massa pendukung Sudiro yang merupakan anggota Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan (SP-KEP) SPSI PT Freeport tertib selama mengawal proses persidangan kasus dugaan penggelapan dana iuran organisasi SPSI.
Kehadiran ribuan pekerja PT Freeport dalam mengikuti persidangan terdakwa Sudiro, katanya, semata-mata untuk memberikan dukungan moril dan motivasi kepada kliennya tersebut.
"Majelis hakim sudah menyampaikan bahwa jika atas pertimbangan keamanan tidak memungkinkan lagi, maka persidangan ini akan dipindahkan. Kami berharap rekan-rekan SPSI memahami hal ini. Jangan sampai karena situasi tidak aman maka kepentingan saudara Sudiro dan kita semua dirugikan," kata Wahyu.
Sidang lanjutan terdakwa Sudiro di PN Timika pada Kamis siang dengan agenda pembacaan putusan sela oleh majelis hakim berlangsung ricuh.
Massa serikat pekerja yang tidak puas dengan keputusan penundaan sidang pemeriksaan saksi-saksi dilanjutkan pada Kamis (27/4), mencoba merangsek ke gedung PN Timika.
Namun upaya mereka dihalangi oleh aparat yang bersiaga di depan Kantor PN Timika, Jalan Yos Sudarso, Timika.
Setelah sempat beradu argumentasi dengan polisi, sebagian massa melempari polisi dengan batu.
Hal itu memicu kemarahan aparat sehingga menembakan gas air mata ke kerumunan massa.
Namun massa pekerja tetap bertahan dan terus menyerang aparat dengan batu.
Melihat kondisi itu, aparat mengeluarkan tembakan peringatan berkali-kali ke udara. Polisi kemudian menembakkan peluru karet dengan cara memantulkan ke tanah untuk membubarkan massa serikat pekerja.
Insiden itu mengakibatkan lima orang, termasuk Kapolres Mimika AKBP Victor Dean Mackbon mengalami luka-luka.
Victor Mackbon harus menjalani operasi bedah di RSUD Mimika karena terkena serpihan peluru karet menembus sepatu dan melukai bagian tumit kirinya.
Adapun empat pekerja yang terluka akibat terkena peluru karet aparat yaitu Muhammad Faidsal terluka tembak pada bagian pantat kiri, Zainal Arifin terluka tembak pada paha kanan belakang, Pukuh Prihantono terluka tembak pada lutut kiri bawah dan Andrian W Santoso terluka tembak pada kaki kiri bawah lutut.
Selain itu, tujuh polisi mengalami luka memar dan lecet akibat terkena lemparan batu yaitu Aiptu Satria, Bripka B Prawar, Brigadir Kartono, Brigadir Asraf Sangaji, Briptu Rangga, Bripda Hotben dan Brigadir Aleksander.
Ketua Pimpinan Unit Kerja (PUK) SP-KEP SPSI PT Freeport Indonesia, Sudiro didakwa menggelapkan dana iuran keanggotaan organisasi tersebut sebesar Rp3,3 miliar. Dana itu seharusnya disetor ke Pimpinan Cabang (PC) SP-KEP SPSI Kabupaten Mimika yang sebelumnya diketuai oleh Virgo Henry Solossa.
Atas perbuatannya tersebut, Sudiro dijerat Pasal 374 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (antara/ foto:salampapua.com)