-->

Terkait Pilkada Kota Sorong, MK Tolak Permohonan Amos Lukas Watori dan Noorjannah

 
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menilai bahwa pihak pemohon dalam perkara sengketa hasil Pilkada Wali kota dan Wakil Wali kota Sorong, Provinsi Papua Barat, tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa hasil Pilkada 2017 di MK.

"Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat membacakan konklusi putusan dalam sidang pleno pengucapan putusan di Gedung MK Jakarta, Senin.

Pemohon dari sengketa hasil Pilkada Kota Sorong adalah Amos Lukas Watori dan Noorjannah, yang merupakan bakal Pasangan Calon Wali kota dan Wakil Wali kota dalam Pemilihan Wali kota dan Wakil Wali kota Kota Sorong Tahun 2017.

Sementara itu dalam pertimbangannya, Mahkamah menjelaskan bahwa pihak Pemohon dalam sengketa hasil Pilkada haruslah pasangan calon atau pemantau pemilihan yang terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPUD atau KIP Daerah.

"Pemohon bukanlah Pasangan Calon Wali kota dan Wakil Wali kota Sorong ataupun Pemantau Pemilihan dalam negeri yang terdaftar dan memperoleh akreditas, dengan demikian Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum," ujar Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams.

Karena tidak memiliki kedudukan hukum, Mahkamah kemudian menyatakan tidak dapat menerima permohonan Pemohon untuk mengajukan permohonan sengketa Pilkada Kota Sorong 2017.

"Memutuskan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Wali kota dan Wakil Wali kota Sorong tidak dapat diterima," ujar Arief Hidayat ketika mengucapkan amar putusan Mahkamah. (antara)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah