Terkait Korupsi Jalan Kemiri - Depapre, KPK Jadwalkan Periksa Lima Saksi
pada tanggal
Friday, 7 April 2017
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima saksi dari pihak swasta terkait kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan di Kemiri-Depapre, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, yang menggunakan APBD-P Tahun anggaran 2015.
Kelima saksi tersebut adalah Jani Andriana, Kartika, Lina Christiana, D.A Winarta, dan Wahidah. Kelimanya akan digali keterangannya untuk tersangka Mikael Kambuaya (MK), Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua.
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (7/4).
Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan dua orang tersangka. Selain Mikael Kambuaya, tersangka lain adalah Komisaris PT Bintuny Energy Persada (PT BEP), David Manibui.
Keduanya diduga melakukan mark up dari proses kontrak antara PT BEP dengan Mikael Kambuaya. Di mana, sekira 10 hingga 15 persen dari keuntungan proyek jalan di Papua itu masuk ke kantong pribadi pejabat di Papua. (okezone)
Kelima saksi tersebut adalah Jani Andriana, Kartika, Lina Christiana, D.A Winarta, dan Wahidah. Kelimanya akan digali keterangannya untuk tersangka Mikael Kambuaya (MK), Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua.
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (7/4).
Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan dua orang tersangka. Selain Mikael Kambuaya, tersangka lain adalah Komisaris PT Bintuny Energy Persada (PT BEP), David Manibui.
Keduanya diduga melakukan mark up dari proses kontrak antara PT BEP dengan Mikael Kambuaya. Di mana, sekira 10 hingga 15 persen dari keuntungan proyek jalan di Papua itu masuk ke kantong pribadi pejabat di Papua. (okezone)