Terkait Kerusakan Karang di Raja Ampat, Polda Papua Barat akan Periksa Saksi
pada tanggal
Sunday, 9 April 2017
KOTA SORONG - Terkait perusakan terumbu karang oleh KM Caledonian Sky di perairan Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat, dalam waktu dekat ini penyidik Polda Papua Barat,akan memeriksa saksi ahli lingkungan, ahli transportasi, dan saksi ahli dari Kementrian Perhubungan serta pihak universitas terkait kasus pengrusakan terumbu karang di Kabupaten Raja Ampat.
Setelah mendengar kesaksian para ahli, Polda Papua Barat akan melaporkan hal tersebut ke Kabareskrim Polri di Jakarta untuk proses lebih lanjut kasus yang mendapat perhatian nasional dan Internasional itu.
"Kami akan paparkan minggu depan kasus perusakan terumbu karang oleh KM Caledonian Sky ke Kabareskrim Polri," tegas Kapolda Papua Barat, Brigjend Martunai Sormin ketika ditemui wartawan di Kota Sorong, Sabtu(8/4).
Dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan orang asing pihaknya harus dibantu oleh Kabareskrim Polri dan Divisi hubungan internasional Mabes Polri, serta Kemenlu RI tentang pemeriksaan orang asing.
Sementara mengenai siapa yang melepas dan membolehkan keluar kapal KM Caledonian Sky, pihaknya sedang mendalami itu semua. Yang terpenting ialah masalah perusakan terumbu karang itu.
Selain itu, sanksi bagi yang melanggar yakni UU No.32 tahun 2009, tentang perusakan lingkungan bagi para pelanggaranya.
Tim Polda Papua Barat ke Bareskrim Polri, akan dipimpin Ditpolair Papua Barat, Kombes Pol G.Reinhard Gultom. (mediaindonesia)
Setelah mendengar kesaksian para ahli, Polda Papua Barat akan melaporkan hal tersebut ke Kabareskrim Polri di Jakarta untuk proses lebih lanjut kasus yang mendapat perhatian nasional dan Internasional itu.
"Kami akan paparkan minggu depan kasus perusakan terumbu karang oleh KM Caledonian Sky ke Kabareskrim Polri," tegas Kapolda Papua Barat, Brigjend Martunai Sormin ketika ditemui wartawan di Kota Sorong, Sabtu(8/4).
Dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan orang asing pihaknya harus dibantu oleh Kabareskrim Polri dan Divisi hubungan internasional Mabes Polri, serta Kemenlu RI tentang pemeriksaan orang asing.
Sementara mengenai siapa yang melepas dan membolehkan keluar kapal KM Caledonian Sky, pihaknya sedang mendalami itu semua. Yang terpenting ialah masalah perusakan terumbu karang itu.
Selain itu, sanksi bagi yang melanggar yakni UU No.32 tahun 2009, tentang perusakan lingkungan bagi para pelanggaranya.
Tim Polda Papua Barat ke Bareskrim Polri, akan dipimpin Ditpolair Papua Barat, Kombes Pol G.Reinhard Gultom. (mediaindonesia)