Sosialisasi Pemilihan Calon Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) periode 2017-2021 Mulai Berjalan
pada tanggal
Friday, 7 April 2017
BIAK (BIAK NUMFOR) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua melalui Badan Kesatuan Bangsa Politik bersama Panitia Pemilihan Calon Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) periode 2017-2021 mulai menyosialisasikan tahapan pemilihan kepada masyarakat adat setempat.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik Kabupaten Biak Numfor Paulus Resirwawan, di Biak, Kamis, mengatakan berbagai persyaratan dan tata cara pencalonan anggota MRP menjadi materi pokok sosialisiasi untuk diinformasikan kepada setiap calon dari perwakilan adat dan perempuan.
"Usia untuk maju pencalonan anggota MRP minimal 30 tahun dan maksimal 60 tahun serta mendapat rekomendasi lembaga adat maupun organisasi perempuan yang terdaftar resmi di Badan Kesbangpol," ujar Paulus Resirwawan.
Ia mengakui, pengangkatan keanggotaan MRP dengan keterwakilan agama, adat, dan perempuan dengan masa jabatan lima tahun merupakan implementasi amanat UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.
Sesuai aturan UU Otsus Papua, menurutnya, keanggotaan MRP sebagai representasi kultural masyarakat orang asli Papua.
Dia mengatakan, kewajiban anggota MRP sesuai pasal 23 UU Nomor 21 Tahun 2001 mempunyai kewajiban memelihara keutuhan NKRI dan mengabdi kepada rakyat Provinsi Papua serta mengamalkan Pancasila dan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kewajiban lain anggota MRP, lanjut dia, adalah membina pelestarian penyelenggaraan kehidupan adat dan budaya asli orang Papua serta membina kerukunan umat beragama.
"Lembaga MRP juga berkewajiban untuk mendorong pemberdayaan perempuan orang asli Papua," katanya lagi.
Paulus mengakui, secara teknis tata cara pencalonan dan pemilihan MRP akan dilakukan panitia pemilihan yang telah terbentuk dengan Ketua Asisten I Sekda Biak Putu Wiadnyana.
Berdasarkan UU Otsus Papua Tahun 2001 pasal 24 ayat 2 tata cara pemilihan anggota MRP dilakukan masyarakat adat, masyarakat agama, dan masyarakat perempuan diatur dengan peraturan daerah khusus. (antara)
Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik Kabupaten Biak Numfor Paulus Resirwawan, di Biak, Kamis, mengatakan berbagai persyaratan dan tata cara pencalonan anggota MRP menjadi materi pokok sosialisiasi untuk diinformasikan kepada setiap calon dari perwakilan adat dan perempuan.
"Usia untuk maju pencalonan anggota MRP minimal 30 tahun dan maksimal 60 tahun serta mendapat rekomendasi lembaga adat maupun organisasi perempuan yang terdaftar resmi di Badan Kesbangpol," ujar Paulus Resirwawan.
Ia mengakui, pengangkatan keanggotaan MRP dengan keterwakilan agama, adat, dan perempuan dengan masa jabatan lima tahun merupakan implementasi amanat UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.
Sesuai aturan UU Otsus Papua, menurutnya, keanggotaan MRP sebagai representasi kultural masyarakat orang asli Papua.
Dia mengatakan, kewajiban anggota MRP sesuai pasal 23 UU Nomor 21 Tahun 2001 mempunyai kewajiban memelihara keutuhan NKRI dan mengabdi kepada rakyat Provinsi Papua serta mengamalkan Pancasila dan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kewajiban lain anggota MRP, lanjut dia, adalah membina pelestarian penyelenggaraan kehidupan adat dan budaya asli orang Papua serta membina kerukunan umat beragama.
"Lembaga MRP juga berkewajiban untuk mendorong pemberdayaan perempuan orang asli Papua," katanya lagi.
Paulus mengakui, secara teknis tata cara pencalonan dan pemilihan MRP akan dilakukan panitia pemilihan yang telah terbentuk dengan Ketua Asisten I Sekda Biak Putu Wiadnyana.
Berdasarkan UU Otsus Papua Tahun 2001 pasal 24 ayat 2 tata cara pemilihan anggota MRP dilakukan masyarakat adat, masyarakat agama, dan masyarakat perempuan diatur dengan peraturan daerah khusus. (antara)