Seorang Pria di Kota Sorong Larang Mantan Istri Untuk Temui Anaknya
pada tanggal
Monday, 10 April 2017
KOTA SORONG – Ketua Tim Kuasa Hukum Vina Talim, Muhammad Husni, SH yang didampingi rekannya, Fernando Genuny, SH, dan Foudin Wainsaf, SH membantah pernyataan dari kuasa hukum dari mantan suami klienny.
"Apa yang disampaikan oleh kuasa hukumnya bahwa tidak pernah melarang klien kami untuk menemui anaknya itu tidak benar karena fakta yang dilapangan tidak demikian malah berbeda sekali," tegas dikatakan saat ditemui media ini salah satu cafe di Jalan Pramuka, Kota Sorong.
Dikatakan Husni, hal ini dapat dibuktikan dengan pesan singkat yang masih tersimpan di dalam Handphone (HP) klien kami dan juga saat kami bersama 3 orang anggota Polres Sorong Kota datang untuk mengambil anak dari klien kami di rumah mantan suaminya bukannya diterima dengan baik melainkan gerbang rumahnya ditutup dan digembok dan yang diijinkan masuk hanya anggota Polres Sorong Kota, dan terdengar suara dari dalam rumah mantan suami klien kami ‘Saya menghargai bapak polisi saja kalau diluar saya tidak terima mereka masuk’.
“Saya hanya meluruskan pernyataan dari kuasa hukum mantan suami klien kami yang menyatakan bahwa tidak pernah melarang klien kami untuk bertemu dengan anaknya di rumah bapaknya,” jelas Husni.
Selain itu kata Husni, klien kami tidak pernah melakukan tindak kekerasan kepada anaknya seperti yang disampaikan oleh kuasa hukum dari mantan suami klien kami pada tanggal 27 Maret 2017 lalu dalam konfrensi pers yang dilakukan di salah satu mall di kawasan Km 8 Kota Sorong.
Lanjut Husni, sejak hari ini (kemarin) kedua anak dari klien kami sudah berada dalam pengawasan klien kami dan mereka selalu gembira dan ceria dan tidak menampakan rasa takut sedikitpun terhadap klien kami sehingga apa yang disampaikan oleh kuasa hukum mantan suami klien kami tidak benar sama sekali.
“Pernyataan kuasa hukum dari mantan suami klien kami mengatakan seolah-olah bahwa anak bungsu dari klien kami tidak mau lagi dengan ibunya karena tindakan klien kami yang keras tapi kenyataannya tidak demikian hingga saat ini anda (wartawan) dapat melihat sendiri anak tersebut dan kakaknya dengan ceria bercanda serta bergurau dengan ibu kandungnya dengan sukacita,” tegas Husni.
Menurut Husni, klien kami sangat kooperatif terkait dengan laporan polisi yang dibuat mantan suaminya di Polsek Sorong Barat yang sudah dialihkan ke Polsek Sorong Kota apabila dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan dan apabila ada barang bukti yang dimiliki mantan suami klien kami silahkan dimasukan untuk dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian.
“Klien kami tidak pernah melakukan tindakan kekerasan terhadap kedua anaknya saat mereka bersama ibunya dan terbukti saat ini mereka berdua dengan senang dan bersuka cita saat mendampingi ibunya makan di salah satu cafe di jalan pramuka, Kota Sorong,” tutup Husni. (beritalima.com)
Dikatakan Husni, hal ini dapat dibuktikan dengan pesan singkat yang masih tersimpan di dalam Handphone (HP) klien kami dan juga saat kami bersama 3 orang anggota Polres Sorong Kota datang untuk mengambil anak dari klien kami di rumah mantan suaminya bukannya diterima dengan baik melainkan gerbang rumahnya ditutup dan digembok dan yang diijinkan masuk hanya anggota Polres Sorong Kota, dan terdengar suara dari dalam rumah mantan suami klien kami ‘Saya menghargai bapak polisi saja kalau diluar saya tidak terima mereka masuk’.
“Saya hanya meluruskan pernyataan dari kuasa hukum mantan suami klien kami yang menyatakan bahwa tidak pernah melarang klien kami untuk bertemu dengan anaknya di rumah bapaknya,” jelas Husni.
Selain itu kata Husni, klien kami tidak pernah melakukan tindak kekerasan kepada anaknya seperti yang disampaikan oleh kuasa hukum dari mantan suami klien kami pada tanggal 27 Maret 2017 lalu dalam konfrensi pers yang dilakukan di salah satu mall di kawasan Km 8 Kota Sorong.
Lanjut Husni, sejak hari ini (kemarin) kedua anak dari klien kami sudah berada dalam pengawasan klien kami dan mereka selalu gembira dan ceria dan tidak menampakan rasa takut sedikitpun terhadap klien kami sehingga apa yang disampaikan oleh kuasa hukum mantan suami klien kami tidak benar sama sekali.
“Pernyataan kuasa hukum dari mantan suami klien kami mengatakan seolah-olah bahwa anak bungsu dari klien kami tidak mau lagi dengan ibunya karena tindakan klien kami yang keras tapi kenyataannya tidak demikian hingga saat ini anda (wartawan) dapat melihat sendiri anak tersebut dan kakaknya dengan ceria bercanda serta bergurau dengan ibu kandungnya dengan sukacita,” tegas Husni.
Menurut Husni, klien kami sangat kooperatif terkait dengan laporan polisi yang dibuat mantan suaminya di Polsek Sorong Barat yang sudah dialihkan ke Polsek Sorong Kota apabila dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan dan apabila ada barang bukti yang dimiliki mantan suami klien kami silahkan dimasukan untuk dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian.
“Klien kami tidak pernah melakukan tindakan kekerasan terhadap kedua anaknya saat mereka bersama ibunya dan terbukti saat ini mereka berdua dengan senang dan bersuka cita saat mendampingi ibunya makan di salah satu cafe di jalan pramuka, Kota Sorong,” tutup Husni. (beritalima.com)