Samsat Timika Dukung Penertiban Kendaraan Luar Provinsi Papua
pada tanggal
Friday, 21 April 2017
TIMIKA (MIMIKA) - Kantor Samsat Timika selaku Unit Pelaksana Teknis Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Papua mendukung gagasan Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Mimika untuk segera menertibkan kendaraan-kendaraan yang masih menggunakan plat nomor luar provinsi itu.
Kepala UPTB Samsat Timika Deny Kambuaya di Timika, Jumat, mengatakan diperlukan koordinasi lintas instansi dan regulasi daerah untuk dapat menertibkan kendaraan-kendaraan berplat nomor luar Papua.
"Kami juga berharap demikian karena kalau semua kendaraan berplat nomor luar Papua dimutasikan ke sini maka sudah tentu penerimaan pajak kendaraan bermotor kita meningkat drastis. Kita tidak dapat memungkiri bahwa jumlah kendaraan berplat nomor luar Papua di Timika sangat banyak. Bahkan sebagian besar taksi gelap yang beroperasi itu masih menggunakan plat nomor luar Papua meski sudah bertahun-tahun ada di Timika," kata Deny Kambuaya.
UPTB Samsat Timika akan terus berkoordinasi dengan jajaran Dishubkominfo dan Satuan Lalu Lintas Polres Mimika untuk merealisasikan rencana tersebut.
"Yang paling penting yaitu adanya kesadaran masyarakat pemilik kendaraan untuk segera memutasikan kendaraannya ke Papua. Jangan menggunakan plat luar sebagai modus untuk menghindari pembayaran pajak setempat," katanya.
Menurut dia, UPTB Samsat Timika hanya bertugas melakukan pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Air Permukaan.
Deny Kambuaya mengakui penerimaan daerah dari tiga sumber pajak tersebut oleh UPTB Samsat Timika akan terus dimaksimalkan, apalagi di Mimika terdapat perusahaan tambang PT Freeport Indonesia.
"Kami terus membenahi sistem pelayanan ke masyarakat wajib pajak terutama yang jauh dari Kota Timika dengan mengoperasikan lagi mobil Samsat Keliling," jelasnya.
Kantor UPTB Samsat Timika juga akan memberlakukan sistem pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui sistem elektronik yang sekarang sudah diterapkan di beberapa tempat termasuk di Jayapura.
"Ini akan memberi kemudahan kepada para wajib pajak sehingga tidak lagi harus datang ke Kantor Samsat. Wajib pajak hanya datang ke Kantor Samsat untuk mendapat pengesahan, tetapi pembayaran pajak semuanya melalui bank payment point dalam hal ini Bank Papua," jelas Deny Kambuaya.
Adapun target penerimaan pajak daerah oleh Kantor UPTB Samsat Timika tahun ini yaitu sebesar Rp74,466 miliar atau meningkat dibanding tahun 2016 yang ditargetkan sebesar Rp73, 897 miliar.
Rincian target penerimaan pajak Kantor UPTB Samsat Timika tahun 2017 yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp36,026 miliar, Bea Balik Nama Kendaraan-Kendaraan Bermotor (BBNK-KB) Rp37,697 miliar, dan Sumbangan Pihak Ketiga (SP3) Rp743,406 juta. (antara)
Kepala UPTB Samsat Timika Deny Kambuaya di Timika, Jumat, mengatakan diperlukan koordinasi lintas instansi dan regulasi daerah untuk dapat menertibkan kendaraan-kendaraan berplat nomor luar Papua.
"Kami juga berharap demikian karena kalau semua kendaraan berplat nomor luar Papua dimutasikan ke sini maka sudah tentu penerimaan pajak kendaraan bermotor kita meningkat drastis. Kita tidak dapat memungkiri bahwa jumlah kendaraan berplat nomor luar Papua di Timika sangat banyak. Bahkan sebagian besar taksi gelap yang beroperasi itu masih menggunakan plat nomor luar Papua meski sudah bertahun-tahun ada di Timika," kata Deny Kambuaya.
UPTB Samsat Timika akan terus berkoordinasi dengan jajaran Dishubkominfo dan Satuan Lalu Lintas Polres Mimika untuk merealisasikan rencana tersebut.
"Yang paling penting yaitu adanya kesadaran masyarakat pemilik kendaraan untuk segera memutasikan kendaraannya ke Papua. Jangan menggunakan plat luar sebagai modus untuk menghindari pembayaran pajak setempat," katanya.
Menurut dia, UPTB Samsat Timika hanya bertugas melakukan pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Air Permukaan.
Deny Kambuaya mengakui penerimaan daerah dari tiga sumber pajak tersebut oleh UPTB Samsat Timika akan terus dimaksimalkan, apalagi di Mimika terdapat perusahaan tambang PT Freeport Indonesia.
"Kami terus membenahi sistem pelayanan ke masyarakat wajib pajak terutama yang jauh dari Kota Timika dengan mengoperasikan lagi mobil Samsat Keliling," jelasnya.
Kantor UPTB Samsat Timika juga akan memberlakukan sistem pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui sistem elektronik yang sekarang sudah diterapkan di beberapa tempat termasuk di Jayapura.
"Ini akan memberi kemudahan kepada para wajib pajak sehingga tidak lagi harus datang ke Kantor Samsat. Wajib pajak hanya datang ke Kantor Samsat untuk mendapat pengesahan, tetapi pembayaran pajak semuanya melalui bank payment point dalam hal ini Bank Papua," jelas Deny Kambuaya.
Adapun target penerimaan pajak daerah oleh Kantor UPTB Samsat Timika tahun ini yaitu sebesar Rp74,466 miliar atau meningkat dibanding tahun 2016 yang ditargetkan sebesar Rp73, 897 miliar.
Rincian target penerimaan pajak Kantor UPTB Samsat Timika tahun 2017 yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp36,026 miliar, Bea Balik Nama Kendaraan-Kendaraan Bermotor (BBNK-KB) Rp37,697 miliar, dan Sumbangan Pihak Ketiga (SP3) Rp743,406 juta. (antara)