Ribuan Massa SPSI Freeport Indonesia Padati Persidangan Sudiro
pada tanggal
Thursday, 13 April 2017
TIMIKA (MIMIKA) - Massa Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT Freeport Indonesia (PTFI) yang berjumlah ribuan orang, Rabu siang, memadati gedung Pengadilan Negeri Kota Timika, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua untuk mengikuti persidangan lanjutan kasus dugaan penggelapan uang organisasi SPSI dengan terdakwa Sudiro.
Massa SPSI tidak saja berasal dari kalangan karyawan tetapi juga para isteri dan anggota keluarga mereka.
Mereka memenuhi halaman depan gedung PN Timika dan ruas Jalan Yos Sudarso, tepat di depan gedung PN Timika.
Polisi terpaksa mengalihkan arus lalu lintas di Jalan Yos Sudarso Timika ke Jalan Pattimura dan Jalan Busiri-Pasar Damai.
Meski dihadiri massa dalam jumlah besar, sidang lanjutan perkara penggelapan uang organisasi SPSI dengan terdakwa Sudiro selaku Ketua Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan (PUK SP-KEP) SPSI PT Freeport tetap berlangsung aman dan lancar.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua majelis hakim Relly D Behuku dengan hakim anggota Fransiscus Y Babthista itu, Jaksa Penuntut Umum Maria Mersela dan Yohanes Aritonang dari Kejaksaan Negeri Timika mengajukan replik atau tanggapan atas eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum Sudiro, Wahyu Wibowo dan Sharon Fakdawer.
Dalam repliknya, JPU Maria Marsela dan Yohanes Aritonang meminta majelis hakim PN Timika mengesampingkan eksepsi kuasa hukum terdakwa Sudiro yang menyatakan PN Timika tidak berwenang mengadili perkara tersebut dan menyatakan dakwaan tidak dapat diterima serta surat dakwaan harus dibatalkan.
JPU meminta majelis hakim PN Timika agar dalam putusan sela pada Kamis (20/4) mendatang menyatakan persidangan tersebut terus berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi-saksi.
Pihak kuasa hukum terdakwa Sudiro tidak mengajukan duplik atas replik JPU dan menyatakan tetap pada pendapat semula yang dituangkan dalam eksepsi sebelumnya.
Kuasa hukum Sudiro juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan kliennya yang kini mendekam dalam sel tahanan Rutan yang dititipkan di Polsek Mimika Baru.
Pihak kuasa hukum Sudiro beralasan bahwa kondisi kesehatan kliennya yang masih sakit membutuhkan pengobatan oleh dokter.
Namun permohonan tersebut ditolak oleh majelis hakim PN Timika.
Usai sidang, massa SPSI PT Freeport berjalan kaki dari gedung PN Timika menuju rumah Sudiro yang terletak di bilangan Jalan Pendidikan, Kelurahan Koperapoka, Timika.
Kapolres Mimika AKBP Victor Dean Mackbon yang memimpin langsung pengamanan sidang terdakwa Sudiro mengapresiasi kehadiran massa SPSI Freeport dan berharap mereka memahami proses hukum yang tengah berjalan di PN Timika.
Polres Mimika mengerahkan sekitar 200 personel ditambah dua peleton Brimob Batalyon B Pelopor Polda Papua untuk mengawal sidang terdakwa Sudiro.
"Kami akan terus memberikan pengamanan baik kepada tempat maupun orang dalam sidang-sidang selanjutnya. Kami berharap jalannya persidangan terdakwa Sudiro berlangsung aman dan lancar. Jaminan keamanan itu tidak hanya datang dari polisi tetapi juga dari masyarakat," kata Victor.
Wakil Ketua PN Timika Hery Cahyono jalannya persidangan terdakwa Sudiro pada Rabu siang jauh lebih aman dari sidang sebelumnya pada Kamis (6/4).
Saat itu, massa SPSI sempat menyerang JPU Maria Marsela dan Yohanes Aritonang sehingga harus dievakuasi oleh polisi dari gedung PN Timika.
"Hari ini jauh lebih aman daripada sebelumnya. Meskipun massa yang hadir jauh lebih besar, tapi tidak ada kendala apapun," kata Hery.
Gelapkan iuran organisasi JPU Maria Marsela dan Yohannes Aritonang dalam surat dakwaannya mendakwa Ketua PUK SP-KEP SPSI PT Freeport Sudiro telah menggelapkan iuran organisasi yang dipimpinnya pada periode 2014 hingga 2017 sebesar Rp3,3 miliar.
Atas perbuatannya itu, Sudiro diancam dengan hukuman pidana penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sesuai aturan organisasi SP-KEP SPSI, kepengurusan PUK SP-KEP SPSI PT Freeport pimpinan Sudiro seharusnya menyetor 30 persen dana iuran anggota yang terkumpul ke Pengurus Cabang SP-KEP SPSI Kabupaten Mimika yang saat itu dipimpin Virgo Henry Solossa.
Namun hal itu tidak dilakukan oleh terdakwa.
Virgo Henry Solossa sebagai pihak pelapor mengaku Pengurus Cabang SP-KEP SPSI Mimika dirugikan atas tindakan terdakwa Sudiro sebesar Rp3.392.821.295. (antara)
Massa SPSI tidak saja berasal dari kalangan karyawan tetapi juga para isteri dan anggota keluarga mereka.
Mereka memenuhi halaman depan gedung PN Timika dan ruas Jalan Yos Sudarso, tepat di depan gedung PN Timika.
Polisi terpaksa mengalihkan arus lalu lintas di Jalan Yos Sudarso Timika ke Jalan Pattimura dan Jalan Busiri-Pasar Damai.
Meski dihadiri massa dalam jumlah besar, sidang lanjutan perkara penggelapan uang organisasi SPSI dengan terdakwa Sudiro selaku Ketua Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan (PUK SP-KEP) SPSI PT Freeport tetap berlangsung aman dan lancar.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua majelis hakim Relly D Behuku dengan hakim anggota Fransiscus Y Babthista itu, Jaksa Penuntut Umum Maria Mersela dan Yohanes Aritonang dari Kejaksaan Negeri Timika mengajukan replik atau tanggapan atas eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum Sudiro, Wahyu Wibowo dan Sharon Fakdawer.
Dalam repliknya, JPU Maria Marsela dan Yohanes Aritonang meminta majelis hakim PN Timika mengesampingkan eksepsi kuasa hukum terdakwa Sudiro yang menyatakan PN Timika tidak berwenang mengadili perkara tersebut dan menyatakan dakwaan tidak dapat diterima serta surat dakwaan harus dibatalkan.
JPU meminta majelis hakim PN Timika agar dalam putusan sela pada Kamis (20/4) mendatang menyatakan persidangan tersebut terus berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi-saksi.
Pihak kuasa hukum terdakwa Sudiro tidak mengajukan duplik atas replik JPU dan menyatakan tetap pada pendapat semula yang dituangkan dalam eksepsi sebelumnya.
Kuasa hukum Sudiro juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan kliennya yang kini mendekam dalam sel tahanan Rutan yang dititipkan di Polsek Mimika Baru.
Pihak kuasa hukum Sudiro beralasan bahwa kondisi kesehatan kliennya yang masih sakit membutuhkan pengobatan oleh dokter.
Namun permohonan tersebut ditolak oleh majelis hakim PN Timika.
Usai sidang, massa SPSI PT Freeport berjalan kaki dari gedung PN Timika menuju rumah Sudiro yang terletak di bilangan Jalan Pendidikan, Kelurahan Koperapoka, Timika.
Kapolres Mimika AKBP Victor Dean Mackbon yang memimpin langsung pengamanan sidang terdakwa Sudiro mengapresiasi kehadiran massa SPSI Freeport dan berharap mereka memahami proses hukum yang tengah berjalan di PN Timika.
Polres Mimika mengerahkan sekitar 200 personel ditambah dua peleton Brimob Batalyon B Pelopor Polda Papua untuk mengawal sidang terdakwa Sudiro.
"Kami akan terus memberikan pengamanan baik kepada tempat maupun orang dalam sidang-sidang selanjutnya. Kami berharap jalannya persidangan terdakwa Sudiro berlangsung aman dan lancar. Jaminan keamanan itu tidak hanya datang dari polisi tetapi juga dari masyarakat," kata Victor.
Wakil Ketua PN Timika Hery Cahyono jalannya persidangan terdakwa Sudiro pada Rabu siang jauh lebih aman dari sidang sebelumnya pada Kamis (6/4).
Saat itu, massa SPSI sempat menyerang JPU Maria Marsela dan Yohanes Aritonang sehingga harus dievakuasi oleh polisi dari gedung PN Timika.
"Hari ini jauh lebih aman daripada sebelumnya. Meskipun massa yang hadir jauh lebih besar, tapi tidak ada kendala apapun," kata Hery.
Gelapkan iuran organisasi JPU Maria Marsela dan Yohannes Aritonang dalam surat dakwaannya mendakwa Ketua PUK SP-KEP SPSI PT Freeport Sudiro telah menggelapkan iuran organisasi yang dipimpinnya pada periode 2014 hingga 2017 sebesar Rp3,3 miliar.
Atas perbuatannya itu, Sudiro diancam dengan hukuman pidana penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sesuai aturan organisasi SP-KEP SPSI, kepengurusan PUK SP-KEP SPSI PT Freeport pimpinan Sudiro seharusnya menyetor 30 persen dana iuran anggota yang terkumpul ke Pengurus Cabang SP-KEP SPSI Kabupaten Mimika yang saat itu dipimpin Virgo Henry Solossa.
Namun hal itu tidak dilakukan oleh terdakwa.
Virgo Henry Solossa sebagai pihak pelapor mengaku Pengurus Cabang SP-KEP SPSI Mimika dirugikan atas tindakan terdakwa Sudiro sebesar Rp3.392.821.295. (antara)