Ribuan Isteri Karyawan PTFI Tuntut Sudiro Dibebaskan
pada tanggal
Friday, 14 April 2017
TIMIKA (MIMIKA) - Sebanyak 1.600 isteri karyawan PT Freeport Indonesia menuntut agar Ketua Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan (PUK SP-KEP) SPSI perusahaan itu, Sudiro, tidak ditahan dalam Rumah Tahanan Negara yang dititipkan di Polsek Mimika Baru, Timika.
Tuntutan itu tertuang dalam surat permohonan penangguhan penahanan terdakwa Sudiro yang diajukan oleh kuasa hukumnya ke majelis hakim Pengadilan Negeri Timika, Rabu.
"Kami mengajukan permohonan penangguhan penahanan terdakwa karena yang bersangkutan sedang sakit dan harus menjalani pengobatan. Selain itu, kami lampirkan dengan surat jaminan yang ditandatangani oleh 1.600 orang isteri karyawan PT Freeport. Kiranya majelis hakim dapat mempertimbangkan hal ini," kata kuasa hukum terdakwa Sudiro, Wahyu H Wibowo dan Sharon Fakdawer.
Kuasa hukum terdakwa Sudiro terhitung sudah tiga kali mengajukan permohonan penangguhan penahanan kliennya tersebut.
Meski sudah dilengkapi dengan jaminan dari 1.600 isteri karyawan PT Freeport Indonesia, namun majelis hakim PN Timika yang dikomandani Relly D Behuku belum mengabulkan permintaan penangguhan penahanan terdakwa Sudiro.
Sementara itu massa anggota SPSI PT Freeport yang menghadiri sidang lanjutan kasus penggelapan dana iuran organisasi SPSI pada Rabu siang, berorasi di depan gedung PN Timika. Massa meminta majelis hakim membebaskan Sudiro atau setidak-tidaknya mengabulkan permohonaan penangguhan penahanan Sudiro.
Humas PN Timika yang juga anggota majelis hakim dalam perkara ini, Fransiscus Y Babtista mengatakan jajarannya masih akan melakukan musyawarah guna membahas permohonan penangguhan penahanan terdakwa Sudiro.
"Kami tidak ada kepentingan apapun di sini. Ini murni penegakan hukum. Kami tidak ingin ikut siapapun juga. Majelis hakim belum mengambil sikap untuk mengabulkan permohonan penangguhan penahanan ini," kata Fransiscus.
Berdasarkan kesepakatan majelis hakim sebelumnya, terdakwa Sudiro tetap ditahan selama 30 hari, terhitung sejak sidang pertama kasusnya pada 6 April hingga 28 April 21017.
Ia mengatakan jika terdakwa Sudiro benar-benar sakit maka selama ditahan di Rutan, maka majelis hakim akan memberikan izin agar yang bersangkutan bisa berobat di luar.
Sudiro digelandang ke kursi pesakitan PN Timika karena diduga menggelapkan iuran keanggotaan organisasi tersebut sebesar Rp3,3 miliar. Ia dilaporkan ke polisi oleh mantan Ketua Pimpinan Cabang (PC) SP-KEP SPSI Mimika Virgo Henry Solossa. (antara)