-->

RI dan PTFI Sudah Temukan Jalan Tengah Penyelesaian Masalah

JAKARTA - Pemerintah Republik Indonesia (RI) dan PT Freeport Indonesia (PTFI) sepertinya sudah mendapatkan jalan tengah atas persoalan yang terbilang rumit. Dalam waktu dekat akan ada kabar baik yang diumumkan ke publik.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar usai menghadiri pertemuan dengan mahasiswa dan masyarakat Indonesia di KBRI Amman Yordania, Sabtu (1/4).

"Insya Allah solusi sudah ditemukan. Jalan tengah sudah ditemukan," ujarnya.

Hingga pekan lalu, perundingan kedua belah pihak masih berlangsung. PTFI akan menggugat pemerintah ke Arbitrase Internasional karena merasa hak-haknya dalam Kontrak Karya (KK) dilanggar.

Pasalnya, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 (PP 1/2017) yang dirilis Januari 2017 lalu membuat Freeport tak bisa lagi mengekspor konsentrat. Aturan ini membuat kegiatan operasi dan produksi di Tambang Grasberg terganggu.

PTFI harus mengubah KK menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) jika ingin mendapat izin ekspor konsentrat. Namun, Freeport menolak IUPK yang ditawarkan pemerintah karena tak memberikan stabilitas untuk investasi berskala besar dan jangka panjang.

Perusahaan tambang yang berpusat di Arizona, Amerika Serikat (AS), ini juga keberatan jika harus melepaskan sahamnya hingga 51 persen (divestasi). Mereka ingin tetap memegang kendali atas PT Freeport Indonesia.

Menurut Arcandra, arbitrase bukanlah satu-satunya solusi. Maka itu dibutuhkan perundingan agar memperoleh hasil yang sama-sama menguntungkan.

"Bukan solusi yang tersedia. Tetapi kita negara berdaulat. Insya Allah dalam waktu dekat sudah akan diumumkan ke publik," ungkapnya.

Sementara itu pada hari Kamis (30/3) lalu, Menteri ESDM, Ignasius Jonan dan Komisi VII DPR melaksanakan rapat kerja dengan agenda membahas perkembangan masalah PTFI, harga gas, dan kelistrikan. Rapat yang dipimpin Ketua Komisi VII DPR, Gus Irawan Pasaribu, sejak pukul 11.00 WIB hingga 17.30 WIB ini menghasilkan 9 butir kesimpulan, yang dua diantaranya terkait masalah PTFI.

Pertama, Komisi VII DPR RI mendesak Menteri ESDM agar mengambil langkah-langkah yang tepat terkait PT Freeport Indonesia dengan tetap menjaga kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Kedua, Komisi VII DPR RI meminta Menteri ESDM dalam pengambilan kebijakan terkait PT Freeport Indonesia melibatkan masyarakat Papua sesuai Undang-Undang Otonomi Khusus. (detik)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah