Rayakan Paskah Hari ke Dua, 17 April jadi Libur Fakultatif Provinsi Papua
pada tanggal
Friday, 14 April 2017
KOTA JAYAPURA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua menetapkan 17 April 2017 sebagai hari libur fakultatif atau tidak wajib/libur lokal dalam rangka memperingati perayaan Paskah hari kedua.
Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Papua Israil Ilolu, di Jayapura, Kamis, mengatakan, penetapan libur fakultatif ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Papua Nomor 003/4235/SET.
"Surat edaran ini tertanggal 10 April 2017, tentang hari-hari libur resmi dan cuti bersama di wilayah Papua pada 2017," katanya.
Menurut Israil, selain menetapkan libur fakultatif, surat edaran ini juga memberitahukan kepada masyarakat bahwa libur dan cuti bersama dalam rangka memperingati Paskah akan jatuh pada Jumat (14/4).
"Jadi pada Jumat (14/4) memperingati wafatnya Yesus Kristus, Minggu (16/4) sebagai perayaan Paskah hari pertama, selanjutnya Senin (17/4) merupakan Paskah hari kedua," ujarnya.
Dia menjelaskan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Papua selanjutnya akan berkantor seperti biasanya pada Selasa (18/4), sehingga diingatkan untuk tak menambah waktu liburan tanpa berkoordinasi dengan pimpinan unit kerja masing-masing.
"Kami mengingatkan kembali para pegawai bahwa libur hanya sampai hari Senin, sehingga keesokan harinya harus masuk kantor. Karena itu, diminta agar para pegawai tidak menambah libur, sebab bila didata ketahuan mendapat sanksi langsung oleh pimpinan," katanya.
Karena itu, diimbau bagi pegawai harus menaati aturan, dipersilakan memanfaatkan waktu liburan dengan baik besama keluarga namun tetap mengedepankan aturan dan urusan di kantor. (antara)