PTFI Akhirnya Ajukan Izin Ekspor Konsentrat ke Kementerian Perdagangan
pada tanggal
Monday, 24 April 2017
JAKARTA - PT Freeport Indonesia (PTFI) akhirnya secara resmi mengajukan izin ekspor konsentrat ke Kementerian Perdagangan (Kemendag). Sebelumnya, PTFI sudah mengantongi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dari Kementerian ESDM yang berlaku sampai Oktober 2017, dan sepakat membayar Bea Keluar (BK) sebesar 5 persen.
"Sudah. Sekarang sedang diproses di Kemendag," kata VP Corporate Communication PTFI, Riza Pratama, kepada detikFinance, Jumat (21/4).
Permohonan izin ekspor yang diminta PTFI telah diterima oleh Kemendag. Saat ini sedang dalam proses, kemungkinan izin tersebut akan diterbitkan pada Selasa (25/4/2017).
"Sudah, sedang diproses, mungkin Selasa (selesai)," kata Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Oke Nurwan.
Setelah izin keluar, PTFI dapat kembali mengekspor konsentrat. Dengan demikian, kegiatan operasi dan produksi Tambang Grasberg bisa normal lagi.
Pemerintah dan PTFI pun dapat melanjutkan negosiasi terkait kelanjutan operasi, divestasi saham, pembangunan smelter, dan berbagai isu lainnya selambat-lambatnya sampai Oktober 2017.
Sebelumnya pada 17 Februari 2017 lalu, Kementerian ESDM telah menerbitkan Rekomendasi Ekspor untuk PTFI. Rekomendasi ekspor ini dikeluarkan berdasarkan surat permohonan PTFI Nomor 571/OPD/II/2017, pada 16 Februari 2017.
Volume ekspor sebesar 1.113.105 Wet Metric Ton (WMT) konsentrat tembaga diberikan kepada PTFI berdasarkan Surat Persetujuan Nomor 352/30/DJB/2017, tanggal 17 Februari 2017. Pemberian izin berlaku sejak tanggal 17 Februari 2017 sampai dengan 16 Februari 2018. (detik.com)
"Sudah. Sekarang sedang diproses di Kemendag," kata VP Corporate Communication PTFI, Riza Pratama, kepada detikFinance, Jumat (21/4).
Permohonan izin ekspor yang diminta PTFI telah diterima oleh Kemendag. Saat ini sedang dalam proses, kemungkinan izin tersebut akan diterbitkan pada Selasa (25/4/2017).
"Sudah, sedang diproses, mungkin Selasa (selesai)," kata Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Oke Nurwan.
Setelah izin keluar, PTFI dapat kembali mengekspor konsentrat. Dengan demikian, kegiatan operasi dan produksi Tambang Grasberg bisa normal lagi.
Pemerintah dan PTFI pun dapat melanjutkan negosiasi terkait kelanjutan operasi, divestasi saham, pembangunan smelter, dan berbagai isu lainnya selambat-lambatnya sampai Oktober 2017.
Sebelumnya pada 17 Februari 2017 lalu, Kementerian ESDM telah menerbitkan Rekomendasi Ekspor untuk PTFI. Rekomendasi ekspor ini dikeluarkan berdasarkan surat permohonan PTFI Nomor 571/OPD/II/2017, pada 16 Februari 2017.
Volume ekspor sebesar 1.113.105 Wet Metric Ton (WMT) konsentrat tembaga diberikan kepada PTFI berdasarkan Surat Persetujuan Nomor 352/30/DJB/2017, tanggal 17 Februari 2017. Pemberian izin berlaku sejak tanggal 17 Februari 2017 sampai dengan 16 Februari 2018. (detik.com)