Polres Mimika Dalami Kepemilikan 118 Amunisi Kaliber 5,56
pada tanggal
Saturday, 1 April 2017
TIMIKA (MIMIKA) - Tim penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Polres Mimika, Papua, hingga kini terus mendalami kasus kepemilikan seratusan butir amunisi (peluru) di rumah tersangka STM alias Ifan Gonder yang beralamat di Jalan A Yani Timika.
Kapolres Mimika AKBP Victor Dean Mackbon di Timika, Jumat, mengatakan polisi masih menyelidiki dari mana tersangka STM mendapatkan 118 butir amunisi kaliber 5,56 mm dan empat butir amunisi kaliber 9 mm serta sebuah magazen berwarna kuning.
Saat penggerebekan yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Dionisius VD Paron Helan di rumah tersangka STM pada Senin (27/3) malam itu, polisi juga menemukan satu tumpuk serbuk yang diduga narkoba jenis ganja.
"Yang jelas, baik kasus kepemilikan amunisi maupun narkoba di rumah tersangka STM itu masih terus kami selidiki. Kami belum bisa menjelaskan dari mana tersangka memperoleh barang-barang tersebut," kata Victor.
Menurut dia, operasi penggerebekan di rumah tersangka STM pada Senin (27/3) lalu itu awalnya untuk mencari sepeda motor yang dicuri tersangka.
Namun saat menggerebek rumah STM, polisi menemukan barang-barang lain seperti amunisi dan narkoba jenis ganja.
Polisi juga masih menyelidiki kemungkinan tersangka STM memperoleh seratusan amunisi aktif tersebut dari almarhum ayahnya yang merupakan pensiunan prajurit TNI.
"Itu juga masih kita dalami. Memang ada informasi seperti itu," kata Victor.
Seratusan amunisi aktif yang ditemukan dari rumah tersangka STM kini telah disita oleh Polres Mimika.
"Amunisi itu sudah kita amankan karena itu bukan kategori barang yang mudah meledak. Terkecuali barang itu menimbulkan kerawanan, tentu kami akan minta bantuan personel Batalyon B Pelopor Brimob Polda Papua untuk melakukan tindakan disposal," jelas Victor.
Saat ditangkap aparat, tersangka STM dalam kondisi sekarat akibat overdosis sehingga harus dilarikan ke rumah sakit.
Diduga saat itu yang bersangkutan sedang mengonsumsi narkoba jenis ganja. (antara)
Kapolres Mimika AKBP Victor Dean Mackbon di Timika, Jumat, mengatakan polisi masih menyelidiki dari mana tersangka STM mendapatkan 118 butir amunisi kaliber 5,56 mm dan empat butir amunisi kaliber 9 mm serta sebuah magazen berwarna kuning.
Saat penggerebekan yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Dionisius VD Paron Helan di rumah tersangka STM pada Senin (27/3) malam itu, polisi juga menemukan satu tumpuk serbuk yang diduga narkoba jenis ganja.
"Yang jelas, baik kasus kepemilikan amunisi maupun narkoba di rumah tersangka STM itu masih terus kami selidiki. Kami belum bisa menjelaskan dari mana tersangka memperoleh barang-barang tersebut," kata Victor.
Menurut dia, operasi penggerebekan di rumah tersangka STM pada Senin (27/3) lalu itu awalnya untuk mencari sepeda motor yang dicuri tersangka.
Namun saat menggerebek rumah STM, polisi menemukan barang-barang lain seperti amunisi dan narkoba jenis ganja.
Polisi juga masih menyelidiki kemungkinan tersangka STM memperoleh seratusan amunisi aktif tersebut dari almarhum ayahnya yang merupakan pensiunan prajurit TNI.
"Itu juga masih kita dalami. Memang ada informasi seperti itu," kata Victor.
Seratusan amunisi aktif yang ditemukan dari rumah tersangka STM kini telah disita oleh Polres Mimika.
"Amunisi itu sudah kita amankan karena itu bukan kategori barang yang mudah meledak. Terkecuali barang itu menimbulkan kerawanan, tentu kami akan minta bantuan personel Batalyon B Pelopor Brimob Polda Papua untuk melakukan tindakan disposal," jelas Victor.
Saat ditangkap aparat, tersangka STM dalam kondisi sekarat akibat overdosis sehingga harus dilarikan ke rumah sakit.
Diduga saat itu yang bersangkutan sedang mengonsumsi narkoba jenis ganja. (antara)