Polisi Tangkap Pemuda Pengedar 32 Bungkus Ganja di Manokwari
pada tanggal
Thursday, 6 April 2017
MANOKWARI - Direktorat Narkoba Polda Papua Barat menangkap dua pemuda yang menjadi pengedar ganja di Manokwari dan menyita 32 bungkus ganja sebagai barang bukti.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Papua Barat AKBP Hary Supriyono di Manokwari, Rabu, mengatakan pada penangkapan tersebut polisi mengamankan sebanyak 32 bungkus ganja kering milik tersangka AR (21) Dia menjelaskan, penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda pada Selasa (4/4).
"Penangkapan pertama dilakukan terhadap MD yang berperan sebagai kurir. Dari pengembangan polisi, terungkap keterlibatan AR dan dia pun tertangkap beberapa jam kemudian," kata Hary.
Dia menyebutkan MD tertangkap di sebuah kantor JNE saat mengambil barang bukti ganja di kantor jasa pengiriman tersebut. MD tertangkap tanpa perlawanan dan saat itu juga ia dibawa ke kantor Polda untuk dimintai menjalani pemeriksaan.
Dari pemeriksaan MD, kata dia, polisi memperoleh keterangan bahwa barang bukti tersebut milik AR.
"Dari keterangan itu, polisi pun bergerak cepat untuk mencari keberadaan AR. AR pun tertangkap di salah satu kompleks pemukiman wilayah Sanggeng Manokwari," katanya lagi.
Hary mengungkapkan penangkapan AR memicu reaksi sejumlah warga dan kerabat tersangka yang keberatan dengan penangkapan itu.
Beberapa warga mendatangi Direktorat Resnarkoba Polda Papua Barat.
"Kerja Ditresnarkoba sesuai bukti dan ini kasus ganja, kami tidak berani main-main. Proses hukum terus berlanjut," kata dia. (antara)
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Papua Barat AKBP Hary Supriyono di Manokwari, Rabu, mengatakan pada penangkapan tersebut polisi mengamankan sebanyak 32 bungkus ganja kering milik tersangka AR (21) Dia menjelaskan, penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda pada Selasa (4/4).
"Penangkapan pertama dilakukan terhadap MD yang berperan sebagai kurir. Dari pengembangan polisi, terungkap keterlibatan AR dan dia pun tertangkap beberapa jam kemudian," kata Hary.
Dia menyebutkan MD tertangkap di sebuah kantor JNE saat mengambil barang bukti ganja di kantor jasa pengiriman tersebut. MD tertangkap tanpa perlawanan dan saat itu juga ia dibawa ke kantor Polda untuk dimintai menjalani pemeriksaan.
Dari pemeriksaan MD, kata dia, polisi memperoleh keterangan bahwa barang bukti tersebut milik AR.
"Dari keterangan itu, polisi pun bergerak cepat untuk mencari keberadaan AR. AR pun tertangkap di salah satu kompleks pemukiman wilayah Sanggeng Manokwari," katanya lagi.
Hary mengungkapkan penangkapan AR memicu reaksi sejumlah warga dan kerabat tersangka yang keberatan dengan penangkapan itu.
Beberapa warga mendatangi Direktorat Resnarkoba Polda Papua Barat.
"Kerja Ditresnarkoba sesuai bukti dan ini kasus ganja, kami tidak berani main-main. Proses hukum terus berlanjut," kata dia. (antara)