Polisi Tangkap Ibu Rumah Tangga Pengedar Sabu-sabu di Wamena
pada tanggal
Monday, 24 April 2017
WAMENA (JAYAWIJAYA) - Polres Jayawijaya, Provinsi Papua menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial EP dan seorang pria berinisial J yang merupakan pemakai sekaligus pengedar sabu-sabu.
"Tanggal 22 April kami lakukan penahanan dua orang tersangka kasus penyalahgunaan narkotik antara lain EP dan J dan dari hasil pengembangan yang dilakukan oleh polisi, ternyata sudah beberapa kali mereka terlibat sebagai pemakai, kemudian juga sebagai pengedar. Ini terbukti dengan hasil cek urin," kata Kapolres Jayawijaya AKBP Yan Pieter Reba di Wamena, Ibu Kota Kabupaten Jayawijaya, Senin.
Dua tersangka itu, kata kapolres, ditangkap di lokasi berbeda yaitu Jalan Bhayangkara dan Jalan Irian bersama barang bukti tiga kantong bening kecil berisikan sabu-sabu dan uang sebesar Rp1 juta.
"Pasal yang disangka kan adalah 114, 112 dan pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman masing-masing 20 tahun," katanya.
Pemberian pasal berlapis dan ancaman hukuman yang tinggi, menurut dia, sebagai efek jerah dan bukan saja bagi dua tersangka itu, sembilan kasus narkotik lainnya yang ditangkap tahun 2017 tetap diberikan sanksi setimpal.
"Tolong disampaikan informasi ini agar minimal masyarakat Jayawijaya menolak peredaran narkotik di Jayawijaya dan kita berkomitmen karena pemerintah sudah nyatakan bahwa narkotika sebagai darurat bagi negara sehingga kita dari polres tidak main - main untuk melakukan penindakan dan penyidikan kasus narkotik," ujarnya.
Sebelumnya, pada bulan yang sama Polres Jayawijaya menangkap seorang yang merupakan jaringan pemasok dan pengedar sabu - sabu yang beroperasi di wilayah pegunungan Papua.
"Memang sudah ada jaringan yang mereka bangun di sini dan kami akan tetap mengejar mereka. Pelaku yang kami tangkap kemarin,(Minggu,9/4/2017) diamankan bersama alat isap dan tiga kantong bening berisikan sabu-sabu, dan perlu saya sampaikan bahwa saya tidak main-main dalam penanganan sabu-sabu," katanya. (antara)
"Tanggal 22 April kami lakukan penahanan dua orang tersangka kasus penyalahgunaan narkotik antara lain EP dan J dan dari hasil pengembangan yang dilakukan oleh polisi, ternyata sudah beberapa kali mereka terlibat sebagai pemakai, kemudian juga sebagai pengedar. Ini terbukti dengan hasil cek urin," kata Kapolres Jayawijaya AKBP Yan Pieter Reba di Wamena, Ibu Kota Kabupaten Jayawijaya, Senin.
Dua tersangka itu, kata kapolres, ditangkap di lokasi berbeda yaitu Jalan Bhayangkara dan Jalan Irian bersama barang bukti tiga kantong bening kecil berisikan sabu-sabu dan uang sebesar Rp1 juta.
"Pasal yang disangka kan adalah 114, 112 dan pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman masing-masing 20 tahun," katanya.
Pemberian pasal berlapis dan ancaman hukuman yang tinggi, menurut dia, sebagai efek jerah dan bukan saja bagi dua tersangka itu, sembilan kasus narkotik lainnya yang ditangkap tahun 2017 tetap diberikan sanksi setimpal.
"Tolong disampaikan informasi ini agar minimal masyarakat Jayawijaya menolak peredaran narkotik di Jayawijaya dan kita berkomitmen karena pemerintah sudah nyatakan bahwa narkotika sebagai darurat bagi negara sehingga kita dari polres tidak main - main untuk melakukan penindakan dan penyidikan kasus narkotik," ujarnya.
Sebelumnya, pada bulan yang sama Polres Jayawijaya menangkap seorang yang merupakan jaringan pemasok dan pengedar sabu - sabu yang beroperasi di wilayah pegunungan Papua.
"Memang sudah ada jaringan yang mereka bangun di sini dan kami akan tetap mengejar mereka. Pelaku yang kami tangkap kemarin,(Minggu,9/4/2017) diamankan bersama alat isap dan tiga kantong bening berisikan sabu-sabu, dan perlu saya sampaikan bahwa saya tidak main-main dalam penanganan sabu-sabu," katanya. (antara)