Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu-Sabu di Kota Timika
pada tanggal
Wednesday, 19 April 2017
TIMIKA (MIMIKA) - Kepolisian Resort (Polres) Mimika, menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu sabu yaitu N (16 th) dan SBS (25 th) di dua lokasi berbeda di sekitar kota Timika, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal kepada Antara mengatakan, penangkapan yang dilakukan personil satuan narkoba Polres Mimika, Senin (17/4) sekitar pukul 20.00 wit berawal dari adanya informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba jenis sabu.
Dari informasi tersebut kemudian dikembangkan hingga berhasil mengamankan dua orang yang diduga juga menjadi pengedar bersama barang bukti yang diduga sabu.
"Barang bukti sempat dibuang ke jalan namun sempat dilihat anggota sehingga disuruh ambil kembali," kata Kombes Kamal.
Dikatakan, awalnya polisi menangkap N dan dari pengakuannya kemudian ditangkap SBS.
Barang bukti sabu sabu yang diamankan sebanyak 6.12 gram yang dikemas didalam 10 paket bening.
Saat ini kedua tersangka pengedar beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Mimika di Timika dan akan dijerat pasal 12 ayat 1 (satu) dan 114 ayat 1 (satu) UU No. 35 Tahun 2009, kata Kombes Ahmad Kamal.(antara)
Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal kepada Antara mengatakan, penangkapan yang dilakukan personil satuan narkoba Polres Mimika, Senin (17/4) sekitar pukul 20.00 wit berawal dari adanya informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba jenis sabu.
Dari informasi tersebut kemudian dikembangkan hingga berhasil mengamankan dua orang yang diduga juga menjadi pengedar bersama barang bukti yang diduga sabu.
"Barang bukti sempat dibuang ke jalan namun sempat dilihat anggota sehingga disuruh ambil kembali," kata Kombes Kamal.
Dikatakan, awalnya polisi menangkap N dan dari pengakuannya kemudian ditangkap SBS.
Barang bukti sabu sabu yang diamankan sebanyak 6.12 gram yang dikemas didalam 10 paket bening.
Saat ini kedua tersangka pengedar beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Mimika di Timika dan akan dijerat pasal 12 ayat 1 (satu) dan 114 ayat 1 (satu) UU No. 35 Tahun 2009, kata Kombes Ahmad Kamal.(antara)