Polisi Selidiki Tarkus Karolus Patay, Pelaku Pesetubuhan Anak di Bawah Umur
pada tanggal
Saturday, 22 April 2017
KOTA JAYAPURA - Penyidik Polres Jayapura Kota, Provinsi Papua tengah menyelidiki kasus persetubuhan terhadap pelajar yang masih di bawah umur, yang terjadi Dok IX Kali, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura pada Rabu (19/4) sekitar pukul 16.00 WIT.
"Identitas pelaku adalah Tarkus Karolus Patay (24), pekerjaan swasta, beralamat di Dok IX Kali Distrik Jayapura Utara, korbannya berinisial SK yang masih berstatus pelajar, tinggal di Abepura," kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal, di Kota Jayapura, Jumat.
Peristiwa itu dilaporkan oleh ibu korban di Sentra Pelayanan Polres Jayapura Kota karena yang menduga anaknya telah disetubuhi oleh pelaku Tarkus Karolus Patay.
"Kejadian ini berawal ketika korban datang ke rumah pelaku di Dok IX Kali, kemudian pelaku membujuk rayu untuk melakukan hubungan suami istri," katanya.
Korban SK, kata Kamal, sempat menolak namun karena dibujuk dan setelah diberi penjelasan bahwa pelaku akan bertanggung jawab disertai janji muluk.
"Maka korban pasrah, sehingga terjadilah hubungan layaknya suami istri," katanya.
Setelah itu, Tarkus Karolus Patay mengantar korban pulang ke rumah di Abepura.
"Namun ibunda korban merasa curiga dengan gelagat anaknya dan menanyakan kepada korban apa yang telah terjadi, kemudian korban menceritakan kepada ibunya atas kejadian tersebut," katanya.
Kini, kata Kamal, pelaku sudah diamankan di Mapolres Jayapura Kota dan proses kasus ini ditangani oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Jayapura Kota.
"Langkah-langkah yang diambil oleh jajaran di Polres Jayapura Kota adalah menerima laporan dan meminta korban atas persetujuan orang tua untuk dilakukan visum di rumah sakit," katanya. (antara)