Polisi Proses Laporan Pencabulan Anak di APO Bengkel
pada tanggal
Thursday, 20 April 2017
KOTA JAYAPURA - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Jayapura Kota, Papua tengah memproses laporan pencabulan anak dibawah umur di APO Bengkel, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura.
"Unit Reskrim Polres Jayapura Kota sedang proses laporan kasus pencabulan anak dibawah umur yang terjadi pada Sabtu (15/4) pagi sekitar pukul 11.00 WIT, yang dilakukan oleh RR (57) kepada M (12)," kata Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Papua Kombes Pol AM Kamal di Jayapura, Minggu.
Peristiwa pencabulan anak dibawah umur itu terjadi ketika RR masuk ke rumah korban M yang tidak terkunci, pada Sabtu sekitar pukul 11.00 WIT.
"Korban yang melihat pelaku mencoba menutup pintu tetapi apa daya pelaku menahan pintu dan menyekap korban ke dalam rumah dan melakukan pencabulan,"katanya.
Atas kejadian tersebut keluarga korban melaporkan ke Sentra Pelayanan Mapolres Jayapura Kota dengan harapan mendapatkan pelayanan hukum.
"Sementara langkah-langkah yang diambil oleh anggota yakni membuat laporan polisi dan membawa korban ke rumah sakit untuk di visum atas persetujuan pihak keluarga,"katanya.
Sedangkan pelaku RR telah ditangkap dan diamankan ke Mapolres Jayapura Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Atas perbuatannya pelaku RR dapat dijerat pasal 82 (1) jo Pasal 76E UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 (1) KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,"katanya. (antara)
"Unit Reskrim Polres Jayapura Kota sedang proses laporan kasus pencabulan anak dibawah umur yang terjadi pada Sabtu (15/4) pagi sekitar pukul 11.00 WIT, yang dilakukan oleh RR (57) kepada M (12)," kata Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Papua Kombes Pol AM Kamal di Jayapura, Minggu.
Peristiwa pencabulan anak dibawah umur itu terjadi ketika RR masuk ke rumah korban M yang tidak terkunci, pada Sabtu sekitar pukul 11.00 WIT.
"Korban yang melihat pelaku mencoba menutup pintu tetapi apa daya pelaku menahan pintu dan menyekap korban ke dalam rumah dan melakukan pencabulan,"katanya.
Atas kejadian tersebut keluarga korban melaporkan ke Sentra Pelayanan Mapolres Jayapura Kota dengan harapan mendapatkan pelayanan hukum.
"Sementara langkah-langkah yang diambil oleh anggota yakni membuat laporan polisi dan membawa korban ke rumah sakit untuk di visum atas persetujuan pihak keluarga,"katanya.
Sedangkan pelaku RR telah ditangkap dan diamankan ke Mapolres Jayapura Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Atas perbuatannya pelaku RR dapat dijerat pasal 82 (1) jo Pasal 76E UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 (1) KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,"katanya. (antara)