Polisi Minta SPSI PTFI Tak Halangi Karyawan yang Ingin Bekerja
pada tanggal
Friday, 21 April 2017
TIMIKA (MIMIKA) - Kepolisian Resor Mimika, Papua, mengimbau para pengurus Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan (SP-KEP) SPSI PT Freeport Indonesia agar tidak menghalang-halangi pekerja yang akan berangkat dari Terminal Bus Gorong-gorong Timika ke Tembagapura.
"Yang mau bekerja, silahkan bekerja seperti biasa melakukan aktivitas pekerjaannya di area perusahaan pertambangan itu. Yang tidak mau kerja, silahkan. Itu hak mereka. Tapi jangan memprovokasi teman-temannya yang lain yang mau kerja dengan memblokade akses di Terminal Bus Gorong-gorong," kata Kapolres Mimika AKBP Victor Dean Mackbon di Timika, Selasa.
Victor mengaku telah menerima laporan adanya rencana aksi mogok kerja ribuan karyawan PT Freeport dalam waktu dekat.
Aksi mogok kerja itu sebagai bentuk protes terhadap kebijakan manajemen perusahaan yang terus melakukan kebijakan merumahkan (forelock) karyawan Freeport.
Namun pihak kepolisian menduga bahwa rencana mogok kerja tersebut terkait masalah hukum yang menimpa Ketua Pimpinan Unit Kerja (PUK) SP-KEP SPSI PT Freeport, Sudiro yang kini sedang berjalan di Pengadilan Negeri Timika.
Sudiro diajukan ke kursi pesakitan PN Timika lantaran diduga menggelapkan dana iuran organisasi SPSI sebesar Rp3,3 miliar.
Dana tersebut seharusnya disetor ke Pengurus Cabang SP-KEP SPSI Kabupaten Mimika pada periode 2013-2016.
"Permasalahan yang sedang dihadapi Sudiro di PN Timika itu berbeda dengan program efisiensi yang sekarang sedang diterapkan perusahaan. Kalau rekan-rekan SPSI mau mendukung Sudiro sebagai bentuk solidaritas ada mekanismenya. Jangan kaitkan dengan program forelock karena program itu harus berjalan mengingat kondisi perusahaan sekarang yang mengharuskan kebijakan seperti itu diterapkan," jelas Victor.
Ia berharap permasalahan yang menimpa Sudiro tidak bisa disangkut-pautkan dengan kebijakan PT Freeport dalam merumahkan sebagian karyawan.
"Jangan jadikan masalah forelock ini sebagai sarana tumpang-tumpangan kepentingan yang lain. Kalau memang ada masalah dalam hal kebijakan forelock atau efisiensi pekerja ini, ada mekanisme hubungan industrial dan aturan ketenagakerjaan yang bisa ditempuh," jelas Victor.
Terkait persidangan terdakwa Sudiro di PN Timika pada Kamis (20/4), Polres Mimika akan memperketat pengamanan di sekitar lokasi gedung pengadilan tersebut.
"Pengamanan selama persidangan saudara Sudiro tetap kita perketat. Kami akan mengevaluasi pengamanan sidang-sidang sebelumnya agar ke depan jauh lebih kondusif. Kami berharap semua pihak memahami mekanisme hukum yang sedang berjalan," kata Victor.
Sidang lanjutan perkara terdakwa Sudiro pada Kamis (20/4) akan mendengarkan putusan sela majelis hakim.
Sesuai laporan yang diterima Disnakertrans-PR Mimika, total karyawan PT Freeport dan perusahaan-perusahaan subkontraktornya yang telah dirumahkan (forelock) dan di-PHK oleh perusahaan tempat mereka bekerja sebanyak 4.647 orang.
Rinciannya yaitu karyawan permanen Freeport sebanyak 1.190 orang yang terdiri atas karyawan Papua sebanyak 59 orang dan karyawan non Papua sebanyak 1.096 orang serta tenaga kerja asing (expatriat) sebanyak 35 orang. Ribuan karyawan Freeport (karyawan Indonesia) itu dikenakan program dirumahkan (forelock), sedangkan bagi tenaga kerja asing langsung dinyatakan PHK.
Adapun bagi karyawan perusahaan-perusahaan subkontraktor Freeport dikenakan kebijakan PHK dengan total mencapai 2.457 orang terdiri atas karyawan Indonesia sebanyak 2.370 orang dan tenaga kerja asing sebanyak 87 orang. (antara)
"Yang mau bekerja, silahkan bekerja seperti biasa melakukan aktivitas pekerjaannya di area perusahaan pertambangan itu. Yang tidak mau kerja, silahkan. Itu hak mereka. Tapi jangan memprovokasi teman-temannya yang lain yang mau kerja dengan memblokade akses di Terminal Bus Gorong-gorong," kata Kapolres Mimika AKBP Victor Dean Mackbon di Timika, Selasa.
Victor mengaku telah menerima laporan adanya rencana aksi mogok kerja ribuan karyawan PT Freeport dalam waktu dekat.
Aksi mogok kerja itu sebagai bentuk protes terhadap kebijakan manajemen perusahaan yang terus melakukan kebijakan merumahkan (forelock) karyawan Freeport.
Namun pihak kepolisian menduga bahwa rencana mogok kerja tersebut terkait masalah hukum yang menimpa Ketua Pimpinan Unit Kerja (PUK) SP-KEP SPSI PT Freeport, Sudiro yang kini sedang berjalan di Pengadilan Negeri Timika.
Sudiro diajukan ke kursi pesakitan PN Timika lantaran diduga menggelapkan dana iuran organisasi SPSI sebesar Rp3,3 miliar.
Dana tersebut seharusnya disetor ke Pengurus Cabang SP-KEP SPSI Kabupaten Mimika pada periode 2013-2016.
"Permasalahan yang sedang dihadapi Sudiro di PN Timika itu berbeda dengan program efisiensi yang sekarang sedang diterapkan perusahaan. Kalau rekan-rekan SPSI mau mendukung Sudiro sebagai bentuk solidaritas ada mekanismenya. Jangan kaitkan dengan program forelock karena program itu harus berjalan mengingat kondisi perusahaan sekarang yang mengharuskan kebijakan seperti itu diterapkan," jelas Victor.
Ia berharap permasalahan yang menimpa Sudiro tidak bisa disangkut-pautkan dengan kebijakan PT Freeport dalam merumahkan sebagian karyawan.
"Jangan jadikan masalah forelock ini sebagai sarana tumpang-tumpangan kepentingan yang lain. Kalau memang ada masalah dalam hal kebijakan forelock atau efisiensi pekerja ini, ada mekanisme hubungan industrial dan aturan ketenagakerjaan yang bisa ditempuh," jelas Victor.
Terkait persidangan terdakwa Sudiro di PN Timika pada Kamis (20/4), Polres Mimika akan memperketat pengamanan di sekitar lokasi gedung pengadilan tersebut.
"Pengamanan selama persidangan saudara Sudiro tetap kita perketat. Kami akan mengevaluasi pengamanan sidang-sidang sebelumnya agar ke depan jauh lebih kondusif. Kami berharap semua pihak memahami mekanisme hukum yang sedang berjalan," kata Victor.
Sidang lanjutan perkara terdakwa Sudiro pada Kamis (20/4) akan mendengarkan putusan sela majelis hakim.
Sesuai laporan yang diterima Disnakertrans-PR Mimika, total karyawan PT Freeport dan perusahaan-perusahaan subkontraktornya yang telah dirumahkan (forelock) dan di-PHK oleh perusahaan tempat mereka bekerja sebanyak 4.647 orang.
Rinciannya yaitu karyawan permanen Freeport sebanyak 1.190 orang yang terdiri atas karyawan Papua sebanyak 59 orang dan karyawan non Papua sebanyak 1.096 orang serta tenaga kerja asing (expatriat) sebanyak 35 orang. Ribuan karyawan Freeport (karyawan Indonesia) itu dikenakan program dirumahkan (forelock), sedangkan bagi tenaga kerja asing langsung dinyatakan PHK.
Adapun bagi karyawan perusahaan-perusahaan subkontraktor Freeport dikenakan kebijakan PHK dengan total mencapai 2.457 orang terdiri atas karyawan Indonesia sebanyak 2.370 orang dan tenaga kerja asing sebanyak 87 orang. (antara)