Polda Papua Tangkap Penumpang Makassar Pembawa Sabu
pada tanggal
Tuesday, 4 April 2017
KOTA JAYAPURA - Direktorat Narkoba Polda Papua, menangkap R, seorang penumpang dari Makassar yang membawa narkoba jenis sabu-sabu di Bandara Sentani, Senin.
Penangkapan dilakukan anggota polri setibanya R yang menumpang salah satu maskapai nasional, kata Direktur Narkoba Polda Papua Kombes I GK Komang kepada Antara, Senin.
Dikatakan, tersangka yang tiba di Jayapura dengan menggunakan pesawat Citylink itu ditangkap bersama barang bukti berupa 10 paket sabu sabu yang dikemas terpisah.
Saat dilakukan pengeledahan, ternyata narkoba jenis sabu sabu ditemukan di dalam bungkus rokok Marlboro Black Menthol yang di dalamnya berisikan dua bal kecil yang dibalut dengan platban coklat dan masing masing berisi lima paket sabu-sabu ukuran kecil.
Barang bukti dan tersangka R saat ini diamankan di Dir Narkoba Polda Papua di Jayapura, kata Kombes Komang.
Kombes Komang mengatakan, penyidik saat ini masih mendalami apakah yang bersangkutan merupakan pengedar atau tidak serta berupaya mengungkap jaringannya.
R akan dikenakan pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara atau bila dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan adalah pengedar maka dikenakan pasal 114 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun, kata Kombes Komang. (antara)
Penangkapan dilakukan anggota polri setibanya R yang menumpang salah satu maskapai nasional, kata Direktur Narkoba Polda Papua Kombes I GK Komang kepada Antara, Senin.
Dikatakan, tersangka yang tiba di Jayapura dengan menggunakan pesawat Citylink itu ditangkap bersama barang bukti berupa 10 paket sabu sabu yang dikemas terpisah.
Saat dilakukan pengeledahan, ternyata narkoba jenis sabu sabu ditemukan di dalam bungkus rokok Marlboro Black Menthol yang di dalamnya berisikan dua bal kecil yang dibalut dengan platban coklat dan masing masing berisi lima paket sabu-sabu ukuran kecil.
Barang bukti dan tersangka R saat ini diamankan di Dir Narkoba Polda Papua di Jayapura, kata Kombes Komang.
Kombes Komang mengatakan, penyidik saat ini masih mendalami apakah yang bersangkutan merupakan pengedar atau tidak serta berupaya mengungkap jaringannya.
R akan dikenakan pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara atau bila dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan adalah pengedar maka dikenakan pasal 114 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun, kata Kombes Komang. (antara)