Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Papua Dilarang Tinggal Tempat Tugas
pada tanggal
Friday, 7 April 2017
KOTA JAYAPURA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua melarang seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungannya untuk tidak meninggalkan tempat tugas selama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LPKD) dan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) 2016.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Hery Dosinaen, di Jayapura, Jumat, mengatakan atas nama gubernur pihaknya mengimbau dan memerintahkan kepada seluruh pimpinan satuan kerja, selama 40 hari terhitung mulai Senin (3/4) untuk tidak meninggalkan tugas.
"Apabila ada tugas penting yang harus diikuti, akan diperintahkan Pejabat Eselon III yang sesuai dengan tupoksinya, kecuali ada hal yang sangat prinsipil dilihat nanti, namun tentunya harus dengan sepengetahuan dan harus seijin saya atas nama gubernur," katanya.
Menurut Hery, sampai pada April, ada beberapa rangkaian kegiatan pemerintahan yang telah dilakukan oleh semua "leading sector" yakni terkait Lakip, LKPJ dan LKPD.
"Untuk LKPD, pada Jumat (31/3) kami bersama Kaban Keuangan, Kepala Inspektur, dan juga Asisten III serta para bupati/walikota telah menyerahkan secara resmi LKPD ke BPK Perwakilan Provinsi Papua," ujarnya.
Dia menjelaskan dengan demikian audit secara komprehensif oleh BPK terkait laporan keuangan daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota akan dilaksanakan secepatnya oleh BPK RI Perwakilan Papua.
"Untuk provinsi, tim sudah turun sejak 29 Maret lalu, tentunya pemeriksaan ini telah didahului dengan audit pendahulun yang telah dilaksanakan beberapa waktu sebelumnya," katanya lagi.
Dia menambahkan pihaknya berharap dengan tidak meninggalkan tempat tugas, ketika dibutuhkan oleh BPK, para pimpinan OPD dapat secara cepat memberikan penjelasan. (antara)
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Hery Dosinaen, di Jayapura, Jumat, mengatakan atas nama gubernur pihaknya mengimbau dan memerintahkan kepada seluruh pimpinan satuan kerja, selama 40 hari terhitung mulai Senin (3/4) untuk tidak meninggalkan tugas.
"Apabila ada tugas penting yang harus diikuti, akan diperintahkan Pejabat Eselon III yang sesuai dengan tupoksinya, kecuali ada hal yang sangat prinsipil dilihat nanti, namun tentunya harus dengan sepengetahuan dan harus seijin saya atas nama gubernur," katanya.
Menurut Hery, sampai pada April, ada beberapa rangkaian kegiatan pemerintahan yang telah dilakukan oleh semua "leading sector" yakni terkait Lakip, LKPJ dan LKPD.
"Untuk LKPD, pada Jumat (31/3) kami bersama Kaban Keuangan, Kepala Inspektur, dan juga Asisten III serta para bupati/walikota telah menyerahkan secara resmi LKPD ke BPK Perwakilan Provinsi Papua," ujarnya.
Dia menjelaskan dengan demikian audit secara komprehensif oleh BPK terkait laporan keuangan daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota akan dilaksanakan secepatnya oleh BPK RI Perwakilan Papua.
"Untuk provinsi, tim sudah turun sejak 29 Maret lalu, tentunya pemeriksaan ini telah didahului dengan audit pendahulun yang telah dilaksanakan beberapa waktu sebelumnya," katanya lagi.
Dia menambahkan pihaknya berharap dengan tidak meninggalkan tempat tugas, ketika dibutuhkan oleh BPK, para pimpinan OPD dapat secara cepat memberikan penjelasan. (antara)