Perusahaan di Jayapura Diminta Daftarkan Tenaga Kerja ke BPJS
pada tanggal
Thursday, 6 April 2017
KOTA JAYAPURA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Jayapura, Provinsi Papua, meminta pemilik proyek di wilayah itu mendaftarkan tenaga kerjanya demi untuk menjamin keselamatan dan kecelakaan kerjanya.
"Kita sudah menjaga, sudah melindungi tetapi risiko itu pasti akan datang juga, untuk mengantisipasi risiko pihak pemilik proyek jasa konstruksi hendaknya mendaftarkan tenaga kerjanya dalam program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan," kata Kepala Bidang Pemasaran Kantor BPJS-Ketenagakerjaan Cabang Jayapura, Sahuri Oktovianus Siregar di Jayapura, Rabu.
Menurut dia, program perlindungan ketenagakerjaan ini perlu dalam jaminan kecelakaan maupun kematian.
Untuk klaim pembayaran tenaga kerja di proyek, menurut dia, sudah ada realisasi pembayaran klaimnya yang disebabkan oleh kecelakaan kerja dalam proyek tersebut.
"Klaimnya tidak terlalu besar untuk tenaga kerja jasa konstruksi tetapi memang ada pengaduan klaim daripada proyek-proyek yang bergerak dibidang jasa konstruksi ini," ujarnya.
Pengaturan terkait pembayaran klaim ketenagakerjaan sudah tertuang dalam UU Nomor 24 Tahun 2011 dan UU Nomor 40 Tahun 2004 begitu juga Peraturan Menteri Tahun 1996 mengenai pekerjaan borongan, maupun pekerja yang bergerak dibidang sektor jasa konstruksi wajib didaftarkan.
"Ini amanat dari UU Nomor 24 Tahun 2011 dan UU Nomor 40 Tahun 2004 serta Peraturan Menteri Tahun 1996," ujarnya.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah jadi setiap yang mendapatkan proyek dari APBD maupun APBN itu diwajibkan dari Dinas Pekerjaan Umum untuk mendaftarkan pekerjanya ke BPJS-Ketenagakerjaan, karena itu persyaratannya," ujarnya.
Apabila sudah mempunyai proyek dan sudah direalisasikan, kata dia, pekerjanya harus memenuhi persyaratan dengan menunjukkan bukti pembayaran iuran proyeknya yang akan dilanjutkan ke pemerintah daerah untuk pencairan dananya.
"Sudah ada koordinasi antara BPJS-Ketenagakerjaan Cabang Jayapura dengan Dinas Pekerjaan Umum dan itu selalu kita sosialisasikan dalam acara-acara tertentu," ujarnya.
Dia berharap pemilik proyek peduli keselamatan kerjanya. "Perlu dilakukan bimbingan keselamatan kerja begitu juga memberikan perlindungan keselamatan kepada BPJS-Ketenagakerjaan bagi karyawan untuk mengantisipasi terjadinya resiko kecelakaan yang pasti akan timbul," ujarnya. (antara)
"Kita sudah menjaga, sudah melindungi tetapi risiko itu pasti akan datang juga, untuk mengantisipasi risiko pihak pemilik proyek jasa konstruksi hendaknya mendaftarkan tenaga kerjanya dalam program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan," kata Kepala Bidang Pemasaran Kantor BPJS-Ketenagakerjaan Cabang Jayapura, Sahuri Oktovianus Siregar di Jayapura, Rabu.
Menurut dia, program perlindungan ketenagakerjaan ini perlu dalam jaminan kecelakaan maupun kematian.
Untuk klaim pembayaran tenaga kerja di proyek, menurut dia, sudah ada realisasi pembayaran klaimnya yang disebabkan oleh kecelakaan kerja dalam proyek tersebut.
"Klaimnya tidak terlalu besar untuk tenaga kerja jasa konstruksi tetapi memang ada pengaduan klaim daripada proyek-proyek yang bergerak dibidang jasa konstruksi ini," ujarnya.
Pengaturan terkait pembayaran klaim ketenagakerjaan sudah tertuang dalam UU Nomor 24 Tahun 2011 dan UU Nomor 40 Tahun 2004 begitu juga Peraturan Menteri Tahun 1996 mengenai pekerjaan borongan, maupun pekerja yang bergerak dibidang sektor jasa konstruksi wajib didaftarkan.
"Ini amanat dari UU Nomor 24 Tahun 2011 dan UU Nomor 40 Tahun 2004 serta Peraturan Menteri Tahun 1996," ujarnya.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah jadi setiap yang mendapatkan proyek dari APBD maupun APBN itu diwajibkan dari Dinas Pekerjaan Umum untuk mendaftarkan pekerjanya ke BPJS-Ketenagakerjaan, karena itu persyaratannya," ujarnya.
Apabila sudah mempunyai proyek dan sudah direalisasikan, kata dia, pekerjanya harus memenuhi persyaratan dengan menunjukkan bukti pembayaran iuran proyeknya yang akan dilanjutkan ke pemerintah daerah untuk pencairan dananya.
"Sudah ada koordinasi antara BPJS-Ketenagakerjaan Cabang Jayapura dengan Dinas Pekerjaan Umum dan itu selalu kita sosialisasikan dalam acara-acara tertentu," ujarnya.
Dia berharap pemilik proyek peduli keselamatan kerjanya. "Perlu dilakukan bimbingan keselamatan kerja begitu juga memberikan perlindungan keselamatan kepada BPJS-Ketenagakerjaan bagi karyawan untuk mengantisipasi terjadinya resiko kecelakaan yang pasti akan timbul," ujarnya. (antara)