Persulit Masyarakat Kota Sorong, Lambert Jitmau Soroti Pelayanan Disdukcapil
pada tanggal
Wednesday, 5 April 2017
KOTA SORONG - Wali Kota Sorong Lambert Jitmau menyoroti pelayanan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) karena dinilai mempersulit masyarakat dalam pengurusan dokumen kependudukan.
"Proses pengurusan dokumen kependudukan terutama KTP elektronik oleh Disdukcapil Kota Sorong tidak tertib dan masih mempersulit warga," kata Wali Kota Lambert, di Sorong, Selasa.
Dia mengatakan, keluhan masyarakat terutama warga yang sudah berdomisili lama di Kota Sorong bahwa mendapat KTP elektronik sangat sulit, sedangkan warga yang baru berdomisili lebih mudah mendapatkan KTP elektronik itu.
Selain itu, keluhan masyarakat pengurusan KTP elektronik maupun dokumen kependudukan lainnya menunggu hingga berjam-jam, bahkan selama satu hari dari pagi hingga sore.
Karena itu, kata dia, instansi teknis terkait seharusnya tidak mempersulit warga, lebih teliti serta tertib dalam memberikan pelayanan bagi masyarakat.
Ia menyampaikan, prosedur pengurusan dokumen kependudukan khususnya KTP elektronik pada SKPD terkait bukanlah lagi kewenangan daerah melainkan menjadi kewenangan pusat, tetapi pemerintah daerah mengharapkan pelayanannya terbaik serta tidak mempersulit masyarakat.
"Saya mengharapkan petugas SKPD terkait bekerja teliti, tertib dan sesuai prosedur. Melayani masyarakat dengan hati dan tidak memilih kasih, sebab tugas kita bukan hanya diperhitungkan oleh negara tetapi juga diperhitungkan oleh Tuhan yang Maha Kuasa," ujarnya pula. (antara)
"Proses pengurusan dokumen kependudukan terutama KTP elektronik oleh Disdukcapil Kota Sorong tidak tertib dan masih mempersulit warga," kata Wali Kota Lambert, di Sorong, Selasa.
Dia mengatakan, keluhan masyarakat terutama warga yang sudah berdomisili lama di Kota Sorong bahwa mendapat KTP elektronik sangat sulit, sedangkan warga yang baru berdomisili lebih mudah mendapatkan KTP elektronik itu.
Selain itu, keluhan masyarakat pengurusan KTP elektronik maupun dokumen kependudukan lainnya menunggu hingga berjam-jam, bahkan selama satu hari dari pagi hingga sore.
Karena itu, kata dia, instansi teknis terkait seharusnya tidak mempersulit warga, lebih teliti serta tertib dalam memberikan pelayanan bagi masyarakat.
Ia menyampaikan, prosedur pengurusan dokumen kependudukan khususnya KTP elektronik pada SKPD terkait bukanlah lagi kewenangan daerah melainkan menjadi kewenangan pusat, tetapi pemerintah daerah mengharapkan pelayanannya terbaik serta tidak mempersulit masyarakat.
"Saya mengharapkan petugas SKPD terkait bekerja teliti, tertib dan sesuai prosedur. Melayani masyarakat dengan hati dan tidak memilih kasih, sebab tugas kita bukan hanya diperhitungkan oleh negara tetapi juga diperhitungkan oleh Tuhan yang Maha Kuasa," ujarnya pula. (antara)