Penyebar Hoax Berusaha Membuat Kota Timika Terkesan Mencekam
pada tanggal
Monday, 10 April 2017
TIMIKA (MIMIKA) - Kapolres Mimika, AKBP Victor D Mackbon, menyebut dan menilai penyebar hoax (berita bohong) dengan mengarang situasi secara dramatis dan cukup mencekam di media sosial adalah mereka yang suka mencari sensasi.
Victor mengatakan, akhir-akhir ini begitu banyak informasi tentang situasi Kota Timika yang bersifat provokasi disebar di media sosial terutama Facebook. Dan tidak jarang pula, informasi atau berita tersebut disertai dengan gambar korban pembunuhan secara vulgar dan membuat panik warga lainnya.
"Mereka (penyebar berita hoax) membuat seolah olah situasi Timika mencekam, padahal aman-aman saja. Mereka ini mencari sensasi dan merasa bangga, ketika informasinya direspon semakin banyak orang," kata Victor saat menjadi pemateri di Workshop Fotografi yang digelar Pewarta Foto Indonesia (PFI) Timika di One Republic Cafe, Sabtu (8/4).
Menurut Kapolres, informasi atau berita hoax diantaranya bermuatan politik, SARA yang tentumya bersifat provokatif dan propaganda. Dan informasi demikian memicu timbulnya perselisihan, kebencian, hingga konflik antar kelompok warga.
"Dalam skala paling besar, berita hoax bisa membuat suatu negara hancur. Karena hoax sifatnya memancing orang lain terprovokasi, dan ini sangat berbahaya," ujarnya.
Kapolres menegaskan, bahwa penyebar berita hoax dapat dijerat Pasal 28 ayat (1) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dimana setiap orang dengan sengaja menyebar berita hoax diancam pidana 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar.
"Jadi jangan main-main dengan perbuatan penyebar hoax. Dan jangan hanya gara-gara jempol membuat anda dijerat hukum," imbuhnya.
Karena itu, Kapolres mengajak para peserta workshop yang umumnya adalah pelajar dan mahasiswa untuk memilah media resmi yang memiliki hak menyajikan informasi sesuai aturan UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.
"Begitu ada kejadian tertentu, maka media resmi yang ada akan mengkonfirmasi itu kepada kami pihak berwenang. Jadi kalau tidak ada berita itu di media resmi, bisa dipastikan itu hoax," jelasnya.
"Bisa juga cari informasi melalui website resmi pemerintah, kepolisian, atau instansi negara yang membuat pengumuman atau imbauan maupun edukasi melalui internet,"tuturnya. (salampapua.com)
Victor mengatakan, akhir-akhir ini begitu banyak informasi tentang situasi Kota Timika yang bersifat provokasi disebar di media sosial terutama Facebook. Dan tidak jarang pula, informasi atau berita tersebut disertai dengan gambar korban pembunuhan secara vulgar dan membuat panik warga lainnya.
"Mereka (penyebar berita hoax) membuat seolah olah situasi Timika mencekam, padahal aman-aman saja. Mereka ini mencari sensasi dan merasa bangga, ketika informasinya direspon semakin banyak orang," kata Victor saat menjadi pemateri di Workshop Fotografi yang digelar Pewarta Foto Indonesia (PFI) Timika di One Republic Cafe, Sabtu (8/4).
Menurut Kapolres, informasi atau berita hoax diantaranya bermuatan politik, SARA yang tentumya bersifat provokatif dan propaganda. Dan informasi demikian memicu timbulnya perselisihan, kebencian, hingga konflik antar kelompok warga.
"Dalam skala paling besar, berita hoax bisa membuat suatu negara hancur. Karena hoax sifatnya memancing orang lain terprovokasi, dan ini sangat berbahaya," ujarnya.
Kapolres menegaskan, bahwa penyebar berita hoax dapat dijerat Pasal 28 ayat (1) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dimana setiap orang dengan sengaja menyebar berita hoax diancam pidana 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar.
"Jadi jangan main-main dengan perbuatan penyebar hoax. Dan jangan hanya gara-gara jempol membuat anda dijerat hukum," imbuhnya.
Karena itu, Kapolres mengajak para peserta workshop yang umumnya adalah pelajar dan mahasiswa untuk memilah media resmi yang memiliki hak menyajikan informasi sesuai aturan UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.
"Begitu ada kejadian tertentu, maka media resmi yang ada akan mengkonfirmasi itu kepada kami pihak berwenang. Jadi kalau tidak ada berita itu di media resmi, bisa dipastikan itu hoax," jelasnya.
"Bisa juga cari informasi melalui website resmi pemerintah, kepolisian, atau instansi negara yang membuat pengumuman atau imbauan maupun edukasi melalui internet,"tuturnya. (salampapua.com)