Pengusaha OAP Jangan Andalkan Proyek Pemerintah
pada tanggal
Tuesday, 25 April 2017
TEMINABUAN (SORSEL) - Pengusaha Orang Asli Papua (OAP) jangan hanya mengandalkan proyek pemerintah seperti yang terjadi selama ini. Mengingat proyek pemerintah hanya satu tahun satu kali. Selain itu juga belum tentu setiap tahun pengusaha OAP mendapat proyek pemerintah.
Apalagi pengusaha OAP mempunyai prestasi buruk dalam mengerjakan proyek pemerintah. Oleh karena itu pengusaha OAP harus diberdayakan dalam usaha kecil menengah (UKM).
Mengingat banyak potensi Kabupaten Sorong Selatan (Sorsel) yang dapat dikembangkan dan mendatangkan keuntungan. Untuk itulah Pemkab dan DPRD Sorsel mengharapkan Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) Papua Barat tentang pemberdayaan pengusaha asli Papua memuat poin-poin penting yang berpihak kepada pengusaha OAP. Bahkan jika perlu ditetapkan prosentase alokasi dana Otsus untuk pemberdayaan pengusaha OAP dalam Raperdasus dimaksud.
Apabila Raperdasus tersebut telah ditetapkan menjadi Perdasus, maka Pemkab Sorsel dan DPRD Sorsel akan membuat peraturan yang lebih khusus dan teknis lagi tentang pemberdayaan pengusaha OAP, baik dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup) maupun Peraturan Daerah (Perda).
Hal ini disampaikan Wakil Bupati (Wabup) Sorsel Drs.Martinus Salamuk dan Ketua Badan Pembentuk Perda DPRD Kabupaten Sorsel Daud Snanfi dalam Konsultasi Publik Raperdasus tentang Wilayah Adat dan Pemberdayaan Pengusaha Asli Papua oleh anggota Pansus DPRD Provinsi Papua Barat (PB) Surung Sibarani, SE dan Jonadab Trogea, S.Sos Selasa (18/4) kemarin bertempat di ruang rapat kantor Bupati Sorsel.
Konsultasi publik Raperdasus tersebut diikuti berbagai elemen masyarakat, seperti tokoh adat, tokoh agama, pengusaha OAP dan birokrat.
Raperdasus tentang Wilayah Adat juga mendapat banyak masukan dari peserta tentang wilayah adat. Khususnya menyangkut pemetaan serta pengakuan wilayah adat antar keret dan marga serta suku. Mekanisme pengakuan wilayah adat perlu diatur juga dalam Raperdasus, apakah itu melalui musyawarah adat atau apapun namanya.
Selain itu juga perlindungan terhadap masyarakat adat juga perlu diatur dalam Raperdasus tersebut. Keterlibatan pemerintah daerah dalam pemetaan serta pengakuan wilayah adat sebagai fasilitator sangat penting. Tentunya peran masyarakat adat juga penting.
Berbagai masukan dari peserta konsultasi publik Raperdasus Wilayah Adat dan Pemberdayaan Pengusaha Asli Papua akan ditampung dan dibicarakan dalam rapat-rapat pembentukan Raperdasus. Prosesnya masih panjang, setelah disetujui Majelis Rakyat Papua (MRP) PB, barulah dikonsultasikan publik lagi sebelum ditetapkan menjadi Perdasus. (humassorsel)
Apalagi pengusaha OAP mempunyai prestasi buruk dalam mengerjakan proyek pemerintah. Oleh karena itu pengusaha OAP harus diberdayakan dalam usaha kecil menengah (UKM).
Mengingat banyak potensi Kabupaten Sorong Selatan (Sorsel) yang dapat dikembangkan dan mendatangkan keuntungan. Untuk itulah Pemkab dan DPRD Sorsel mengharapkan Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) Papua Barat tentang pemberdayaan pengusaha asli Papua memuat poin-poin penting yang berpihak kepada pengusaha OAP. Bahkan jika perlu ditetapkan prosentase alokasi dana Otsus untuk pemberdayaan pengusaha OAP dalam Raperdasus dimaksud.
Apabila Raperdasus tersebut telah ditetapkan menjadi Perdasus, maka Pemkab Sorsel dan DPRD Sorsel akan membuat peraturan yang lebih khusus dan teknis lagi tentang pemberdayaan pengusaha OAP, baik dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup) maupun Peraturan Daerah (Perda).
Hal ini disampaikan Wakil Bupati (Wabup) Sorsel Drs.Martinus Salamuk dan Ketua Badan Pembentuk Perda DPRD Kabupaten Sorsel Daud Snanfi dalam Konsultasi Publik Raperdasus tentang Wilayah Adat dan Pemberdayaan Pengusaha Asli Papua oleh anggota Pansus DPRD Provinsi Papua Barat (PB) Surung Sibarani, SE dan Jonadab Trogea, S.Sos Selasa (18/4) kemarin bertempat di ruang rapat kantor Bupati Sorsel.
Konsultasi publik Raperdasus tersebut diikuti berbagai elemen masyarakat, seperti tokoh adat, tokoh agama, pengusaha OAP dan birokrat.
Raperdasus tentang Wilayah Adat juga mendapat banyak masukan dari peserta tentang wilayah adat. Khususnya menyangkut pemetaan serta pengakuan wilayah adat antar keret dan marga serta suku. Mekanisme pengakuan wilayah adat perlu diatur juga dalam Raperdasus, apakah itu melalui musyawarah adat atau apapun namanya.
Selain itu juga perlindungan terhadap masyarakat adat juga perlu diatur dalam Raperdasus tersebut. Keterlibatan pemerintah daerah dalam pemetaan serta pengakuan wilayah adat sebagai fasilitator sangat penting. Tentunya peran masyarakat adat juga penting.
Berbagai masukan dari peserta konsultasi publik Raperdasus Wilayah Adat dan Pemberdayaan Pengusaha Asli Papua akan ditampung dan dibicarakan dalam rapat-rapat pembentukan Raperdasus. Prosesnya masih panjang, setelah disetujui Majelis Rakyat Papua (MRP) PB, barulah dikonsultasikan publik lagi sebelum ditetapkan menjadi Perdasus. (humassorsel)