-->

Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Kabupaten Intan Jaya Belum Diputuskan

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang pleno pengucapan putusan sela untuk sengketa Pemilihan Bupati Intan Jaya Provinsi Papua, menyatakan belum ada keputusan KPU Intan Jaya mengenai Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Kabupaten Intan Jaya.

"Menyatakan belum ada keputusan KPU Kabupaten Intan Jaya mengenai Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Intan Jaya Tahun 2017 yang bersifat definitif," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat ketika membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung MK Jakarta, Senin.

Akibat dari belum ditetapkannya hasil rekapitulasi penghitungan suara Kabupaten Intan Jaya oleh KPUD Intan Jaya, maka belum terdapat objek sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157 UU Pilkada.

Mahkamah kemudian memerintahkan KPU Provinsi Papua untuk melakukan Rekapitulasi Penghitungan Suara Lanjutan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Intan Jaya 2017.

Rekapitulasi penghitungan suara itu harus dilakukan paling lama 14 hari kerja setelah putusan diucapkan.

"Memerintahkan kepada KPU RI untuk melakukan supervisi kepada KPU Provinsi Papua dalam pelaksanaan Rekapitukasi Penghitungan Suara Lanjutan Pilkada Intan Jaya Tahun 2017 sesuai dengan kewenangannya," kata Arief.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai telah terjadi kejadian atau keadaan luar biasa pada saat rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada Intan Jaya 2017, yang kemudian menyebabkan tertundanya penerbitan Surat Keputusan mengenai rekapitulasi dan penetapan pasangan calon terpilih.

"Hal ini menyisakan ketidakadilan dan ketidakpastian hukum yang dapat menimbulkan keresahan pada masyarakat karena belum adanya penetapan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Intan Jaya 2017," ujar Arief.

Dalam persidangan sebelumnya, terungkap bahwa terdapat tujuh TPS di wilayah Kabupaten Intan Jaya yang rekapitulasi penghitungan suaranya tertunda.

Dari tujuh TPS tersebut, empat TPS berada di Kampung Emondi, Distrik Sugapa. Sementara tiga TPS lainnya berada di Distrik Agisiga.

Rekapitulasi penghitungan suara di tujuh TPS tersebut dihentikan setelah KPUD Intan Jaya mengeluarkan SK Penetapan Pasangan Calon yang dibuat karena adanya intimidasi, ancaman, penganiyaan, dan kerusuhan antar pendukung pasangan calon.

SK Penetapan Pasangan Calon tersebut kemudian dibatalkan dengan Keputusan KPU Intan Jaya yang dikeluarkan pada 15 Maret 2017 dengan Nomor 09/Kpts/KPU-IJ/II/2017 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pada Pilkada Kabupaten Intan Jaya tahun 2017. (antara)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah