Pencurian Kayu di Kabupaten Teluk Wondama Masih Marak
pada tanggal
Thursday, 13 April 2017
MANOKWARI - Pencurian kayu dan perambahan hutan masih marak terjadi di wilayah Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat.
Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Manokwari Filep Wamafma di Manokwari, Rabu, mengatakan, beberapa waktu lalu pihakNya melakukan penelitian hukum adat masyarakat di Distrik Naikere dan Dusner Teluk Wondama.
Disela penelitian tersebut, kata dia, masyarakat melaporkan adanya pelanggaran yang dilakukan sebuah perusahaan kayu asal Malaysia.
"Perusahaan tersebut memiliki ijin pengelolaan hutan. Sesuai laporan masyarakat dan kepala suku, perusahaan ini melakukan penebangan di luar area konsesinya," kata dia.
Sebelumnya, lanjut Filep, perusahaan tersebut pernah melakukan kesalahan yang sama dan pemerintaH mencabut iZin. Perusahaan itu kembali datang dengan berganti nama dan kembali beroperasi di Kabupaten tersebut.
"Mereka pintar, pohon yang sudah mereka tebang disimpan dengan cara dikubur didalam tanah. Selanjutnya mereka membongkar dan mengangkut ke kapal pada malam hari," katanya lagi.
Pada kesempatan itu, kata Filep menjelaskan, masyarakat adat memberi mandat kepada STIH untuk mengadvokasi kasus tersebut.
Menurut dia, selain mencuri kekayaan negara praktik yang dilaksanakan perusahaan ini mencuri hak masyarakat adat Wondama. Sudah cukup lama perusahaan tersebut beroperasi. (antara)
Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Manokwari Filep Wamafma di Manokwari, Rabu, mengatakan, beberapa waktu lalu pihakNya melakukan penelitian hukum adat masyarakat di Distrik Naikere dan Dusner Teluk Wondama.
Disela penelitian tersebut, kata dia, masyarakat melaporkan adanya pelanggaran yang dilakukan sebuah perusahaan kayu asal Malaysia.
"Perusahaan tersebut memiliki ijin pengelolaan hutan. Sesuai laporan masyarakat dan kepala suku, perusahaan ini melakukan penebangan di luar area konsesinya," kata dia.
Sebelumnya, lanjut Filep, perusahaan tersebut pernah melakukan kesalahan yang sama dan pemerintaH mencabut iZin. Perusahaan itu kembali datang dengan berganti nama dan kembali beroperasi di Kabupaten tersebut.
"Mereka pintar, pohon yang sudah mereka tebang disimpan dengan cara dikubur didalam tanah. Selanjutnya mereka membongkar dan mengangkut ke kapal pada malam hari," katanya lagi.
Pada kesempatan itu, kata Filep menjelaskan, masyarakat adat memberi mandat kepada STIH untuk mengadvokasi kasus tersebut.
Menurut dia, selain mencuri kekayaan negara praktik yang dilaksanakan perusahaan ini mencuri hak masyarakat adat Wondama. Sudah cukup lama perusahaan tersebut beroperasi. (antara)