Pemuda Sentani Prihatin Status Tersangka 19 Kadistrik di Pilkada Jayapura
pada tanggal
Wednesday, 5 April 2017
KOTA JAYAPURA - Tokoh pemuda Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Richard H Yoku mengaku prihatin atas status tersangka yang disandang 19 kepala distrik (kadistrik) terkait tindak pidana pemilu pada pilkada Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua.
"Sebagai tokoh pemuda dan adat, saya sangat prihatin atas permasalahan ini, karena ini baru pertama kali dalam sejarah para kepala distrik di 19 distrik semuanya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pemilu," kata Richard, di Jayapura, Papua, Selasa.
"Ini sangat memalukan. Tapi saya beri apresiasi kepada aparat Polres dan Panwas Kabupaten Jayapura atas kinerjanya dalam melakukan pengawasan Pilkada Kabupaten Jayapura," sambungnya.
Menurut dia, sebelumnya kasus pidana pemilu yang melibatkan anak kandung calon wakil bupati Giri Wijiyantoro yang berpasangan dengan petahana Mathius Awaitauw, telah divonis 15 bulan penjara.
"Beranjak dari kasus-kasus tersebut, ini menandakan pilkada Kabupaten Jayapura memang sarat dengan pelanggaran, sampai-sampai 19 kepala distrik pun jadi tersangka. Ini menunjukkan telah terjadi pelanggaran secara terstruktur, sistematis dan masif, sehingga menurut saya, bukan hanya harus dilakukan PSU secara keseluruhan tetapi justru harus dilakukan pemilihan ulang," katanya.
Rihard yang juga Ketua DPC Partai Indonesia Kerja (Pika) Kabupaten Jayapura mengatakan kondisi yang terjadi saat ini sudah tidak benar, karnea ASN di semua level ikut bermain.
"Kalau kepala distrik saja sudah bermain, bagaimana dengan lurah, kepala desa/kampung? Tidak mungkin tidak ikut bermain. Jadi, saya mohon agar KPU RI dan Bawaslu RI jeli melihat permasalahan ini. Jangan terjebak hanya pada persoalann prosedur saja tetapi harus melihat substansinya, karena yang diinginkan rakyat adalah Pilkada yang berintegritas," katanya.
"Ini sistem sudah kacau, keterlibat ASN begitu luas, penyelenggara di tingkat bawah sudah tidak independen. Lantas apa yang mau diharapkan dari PSU kalau semua ini belum dibenahi? Saya berfikir sangat tepat jika Pilkada ini digeser di 2018, supaya semua permasalahan ini bisa dibenahi," katanya lagi.
Sebanyak 19 kepala distrik (kadistrik) ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penegakkan hukum terpadu (Gakkumdu) dan Panwas pilkada Kabupaten Jayapura terkait pernyataan sikap bersama menolak digelarnya pemungutan suara ulang (PSU) dalam pilkada setempat.
"Iya, mereka (kepala distrik) sedang diperiksa dan statusnya sudah jadi tersangka," kata Ketua Panitia Pengawas (Panwas) Kabupaten Jayapura, Ronald M. Manoach.
Awalnya, kata dia, ke-19 kepada distrik tersebut statusnya hanya sebagai saksi, namun setelah dilakukan pendalaman dugaan kasus, akhirnya dinaikan statusnya menjadi tersangka.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Panwas Kabupaten Jayapura. Kami telah berupaya lakukan pencegahan namun tak digubris, kini sangsi pidana telah menanti 19 kepala distrik tersebut. Proses ini diharapkan sebagai pembelajaran sehingga, sehingga tidak ada lagi ASN yang ikut terlibat apalagi menyangkut Pilkada," katanya. (antara)
"Sebagai tokoh pemuda dan adat, saya sangat prihatin atas permasalahan ini, karena ini baru pertama kali dalam sejarah para kepala distrik di 19 distrik semuanya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pemilu," kata Richard, di Jayapura, Papua, Selasa.
"Ini sangat memalukan. Tapi saya beri apresiasi kepada aparat Polres dan Panwas Kabupaten Jayapura atas kinerjanya dalam melakukan pengawasan Pilkada Kabupaten Jayapura," sambungnya.
Menurut dia, sebelumnya kasus pidana pemilu yang melibatkan anak kandung calon wakil bupati Giri Wijiyantoro yang berpasangan dengan petahana Mathius Awaitauw, telah divonis 15 bulan penjara.
"Beranjak dari kasus-kasus tersebut, ini menandakan pilkada Kabupaten Jayapura memang sarat dengan pelanggaran, sampai-sampai 19 kepala distrik pun jadi tersangka. Ini menunjukkan telah terjadi pelanggaran secara terstruktur, sistematis dan masif, sehingga menurut saya, bukan hanya harus dilakukan PSU secara keseluruhan tetapi justru harus dilakukan pemilihan ulang," katanya.
Rihard yang juga Ketua DPC Partai Indonesia Kerja (Pika) Kabupaten Jayapura mengatakan kondisi yang terjadi saat ini sudah tidak benar, karnea ASN di semua level ikut bermain.
"Kalau kepala distrik saja sudah bermain, bagaimana dengan lurah, kepala desa/kampung? Tidak mungkin tidak ikut bermain. Jadi, saya mohon agar KPU RI dan Bawaslu RI jeli melihat permasalahan ini. Jangan terjebak hanya pada persoalann prosedur saja tetapi harus melihat substansinya, karena yang diinginkan rakyat adalah Pilkada yang berintegritas," katanya.
"Ini sistem sudah kacau, keterlibat ASN begitu luas, penyelenggara di tingkat bawah sudah tidak independen. Lantas apa yang mau diharapkan dari PSU kalau semua ini belum dibenahi? Saya berfikir sangat tepat jika Pilkada ini digeser di 2018, supaya semua permasalahan ini bisa dibenahi," katanya lagi.
Sebanyak 19 kepala distrik (kadistrik) ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penegakkan hukum terpadu (Gakkumdu) dan Panwas pilkada Kabupaten Jayapura terkait pernyataan sikap bersama menolak digelarnya pemungutan suara ulang (PSU) dalam pilkada setempat.
"Iya, mereka (kepala distrik) sedang diperiksa dan statusnya sudah jadi tersangka," kata Ketua Panitia Pengawas (Panwas) Kabupaten Jayapura, Ronald M. Manoach.
Awalnya, kata dia, ke-19 kepada distrik tersebut statusnya hanya sebagai saksi, namun setelah dilakukan pendalaman dugaan kasus, akhirnya dinaikan statusnya menjadi tersangka.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Panwas Kabupaten Jayapura. Kami telah berupaya lakukan pencegahan namun tak digubris, kini sangsi pidana telah menanti 19 kepala distrik tersebut. Proses ini diharapkan sebagai pembelajaran sehingga, sehingga tidak ada lagi ASN yang ikut terlibat apalagi menyangkut Pilkada," katanya. (antara)