Pemkab Sorong Buat Regulasi Pelayanan Perizinan Satu Pintu
pada tanggal
Wednesday, 12 April 2017
AIMAS (SORONG) - Pemerintah Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat, sedang membuat regulasi daerah terkait dengan pelayanan terpadu perizinan satu pintu agar memudahkan masyarakat, transparan, dan bebas pungutan liar.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sorong Salmon Samori di Sorong, Rabu, mengatakan regulasi tersebut guna melaksanakan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2006 dan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 yang mengatur tentang pelayanan izin satu pintu.
Dia mengatakan pelayanan perizinan terpadu satu pintu sudah diterapkan oleh Pemkab Sorong setelah penetapan undang-undang, namun kenyataannya program tersebut belum dilaksanakan secara optimal.
Oleh karena itu, kata dia, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu sedang membuat Peraturan Daerah Pendelegasian Kewenangan sebagai upaya mengoptimalkan pelayanan perizinan terpusat yang mudah, murah, transparan, dan bebas pungutan liar.
"Perda ini semua perizinan yang selama ini dikeluarkan oleh setiap instansi pemerintah dialihkan kepada Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu atau terpusat satu instansi saja," ujarnya.
Ia menyampaikan dalam penyusunan peraturan daerah tersebut Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu berkoordinasi dengan semua instansi agar saat diterapkan dapat berjalan dengan baik dan tidak ada permasalahan.
"Sebab masyarakat berharap hadirnya Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu di Kabupaten Sorong akan membawa perubahan serta memberikan kemudahan bagi semua pihak, terutama kalangan pelaku usaha mikro dan kecil," ungkapnya. (antara)
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sorong Salmon Samori di Sorong, Rabu, mengatakan regulasi tersebut guna melaksanakan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2006 dan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 yang mengatur tentang pelayanan izin satu pintu.
Dia mengatakan pelayanan perizinan terpadu satu pintu sudah diterapkan oleh Pemkab Sorong setelah penetapan undang-undang, namun kenyataannya program tersebut belum dilaksanakan secara optimal.
Oleh karena itu, kata dia, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu sedang membuat Peraturan Daerah Pendelegasian Kewenangan sebagai upaya mengoptimalkan pelayanan perizinan terpusat yang mudah, murah, transparan, dan bebas pungutan liar.
"Perda ini semua perizinan yang selama ini dikeluarkan oleh setiap instansi pemerintah dialihkan kepada Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu atau terpusat satu instansi saja," ujarnya.
Ia menyampaikan dalam penyusunan peraturan daerah tersebut Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu berkoordinasi dengan semua instansi agar saat diterapkan dapat berjalan dengan baik dan tidak ada permasalahan.
"Sebab masyarakat berharap hadirnya Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu di Kabupaten Sorong akan membawa perubahan serta memberikan kemudahan bagi semua pihak, terutama kalangan pelaku usaha mikro dan kecil," ungkapnya. (antara)