Pemerintah Indonesia Berikan Enam Bulan Freeport Lakukan Ekspor Konsentrat
pada tanggal
Friday, 14 April 2017
JAKARTA - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan waktu enam bulan bagi PT Freeport Indonesia untuk kembali melakukan ekspor konsentrat.
"Tidak ada IUPK sementara itu, tidak ada. Itu hanya memberikan waktu enam bulan saja, kalau tidak sepakat ya bisa kembali ke Kontrak Karya (KK). Itu berarti tidak dapat melakukan ekspor konsentrat," kata Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot di Jakarta, Selasa.
Dalam diskusi Konferensi Energi Indonesia tersebut, Bambang menjelaskan bahwa selama waktu enam bulan tersebut pemerintah memberikan masa untuk stabilitas investasi dalam penyesuaian Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
"Ya membangun smelter butuh investasi besar. Membangun proses pemurnian paling tidak 18 miliar dolar AS, masak tidak ada masa perhitungan investasi, ya supaya ada perhitungan jangka panjang," katanya.
Bambang Gatot menegaskan bahwa aturan membangun smelter dan IUPK untuk bisa melakukan ekspor masih tetap berlaku dan wajib, hanya saja periode penyesuaian diberikan oleh pemerintah dalam Peraturan Menteri Nomor 28 tahun 2017.
Beberapa saat sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan ditempat yang sama mengatakan revisi Peraturan Menteri terkait waktu IUPK adalah terkait hal penegasan pembangunan smelter.
"Saya tidak ingat nomornya, tapi begini revisi Permen nomor 5 itu ditujukan apabila semua pemegang kontrak karya jika ingin ekspor harus bangun smelter, harus pindah ke Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)," kata Jonan.
Lebih lanjut ia menjelaskan, apabila dalam enam bulan dilihat perusahaan tidak bangun smelter, maka akan dikembalikan ke Kontrak Karya (KK) selama masa konsensinya, itu berarti jika masih KK maka tidak dapat melakukan ekspor konsentrat.
Mantan Menteri Perhubungan tersebut mencontohkan perusahaannya adalah PT Freeport Indonesia. "Misalnya kalau Freeport cuma konsesi hingga 2021 ya sudah, kita kembalikan Kontrak Karya dia dan tidak bisa ekspor lagi kalau tidak ada pemurnian," katanya.
Sebelumnya, Kementerian ESDM menerbitkan peraturan kegiatan mineral dan batu bara yaitu Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 28 Tahun 2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri pada 31 Maret 2017.
Aturan tersebut merupakan revisi Peraturan Menteri ESDM no 5 tahun 2017. Dari Permen nomor 28 tahun 2017 tersebut menjelaskan tentang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat diberikan penyesuaian dalam jangka waktu tertentu (enam bulan).
Dan jika waktu berakhir maka akan kembali pada KK, jika perusahaan tersebut tidak ingin mengikuti persyaratan IUPK. Tujuannya adalah agar perusahaan tambang masih bisa melakukan operasi penambangan. (antara)