Pemda Mimika Belum Terima Laporan Aksi Mogok Karyawan PTFI
pada tanggal
Saturday, 22 April 2017
TIMIKA (MIMIKA) - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Perumahan Rakyat Kabupaten Mimika, Provinsi Papua belum menerima laporan soal rencana aksi mogok kerja karyawan PT Freeport Indonesia terkait masalah efisiensi pekerja di lingkungan perusahaan itu.
Kepala Disnakertrans-PR Mimika Septinus Soumilena di Timika, Selasa, mempertanyakan apa yang menjadi dasar dibalik rencana aksi mogok kerja tersebut.
"Dasarnya apa? Harus disampaikan secara resmi. Mogok kerja terjadi jika terjadi kegagalan antara para pihak dalam perundingan. Kalau kondisi yang terjadi sekarang menjadi dasar dibalik aksi mogok maka itu bukan karena kesalahan manajemen semata," kata Septinus.
Ia mengatakan situasi dan kondisi di Freeport yang terjadi semenjak Februari dimana terdapat ribuan pekerja yang dirumahkan (forelock) bahkan karyawan perusahaan subkontraktor Freeport mengalami Pemutusan Hubungan Kerja/PHK karena terkait kebijakan negara yang memaksa semua perusahaan tambang asing termasuk Freeport wajib tunduk dan taat kepada aturan hukum Indonesia dalam hal ini UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara.
"Hampir semua manajemen menyadari bahwa kondisi yang terjadi begitu cepat sekarang ini bukan karena disengaja atau karena perusahaan dalam kondisi kolaps atau karena buruh melakukan pelanggaran. Bukan itu penyebabnya. Ini terjadi karena kebijakan negara. Karena itu, mogok kerja bukan jalan keluar terbaik. Kalau ada masalah, mari berembuk bersama untuk mencari jalan keluar terbaik," imbau Septinus.
Menurut dia, merupakan sesuatu yang tidak mungkin jika pekerja menuntut perusahaan agar memberikan hak-hak seperti ketika perusahaan tersebut dalam kondisi normal.
"Menuntut sesuatu itu harus wajar dan patut, tidak serta-merta mempersalahkan perusahaan," ujar Septinus.
Sesuai laporan yang diterima Disnakertrans-PR Mimika, total karyawan PT Freeport dan perusahaan-perusahaan subkontraktornya yang telah dirumahkan (forelock) dan di-PHK oleh perusahaan tempat mereka bekerja sebanyak 4.647 orang.
Rinciannya yaitu karyawan permanen Freeport sebanyak 1.190 orang yang terdiri atas karyawan Papua sebanyak 59 orang dan karyawan non Papua sebanyak 1.096 orang serta tenaga kerja asing (expatriat) sebanyak 35 orang. Ribuan karyawan Freeport (karyawan Indonesia) itu dikenakan program dirumahkan (forelock), sedangkan bagi tenaga kerja asing langsung dinyatakan PHK.
Adapun bagi karyawan perusahaan-perusahaan subkontraktor Freeport dikenakan kebijakan PHK dengan total mencapai 2.457 orang terdiri atas karyawan Indonesia sebanyak 2.370 orang dan tenaga kerja asing sebanyak 87 orang.
Septinus mengatakan kebijakan yang ditempuh manajemen Freeport dalam hal efisiensi pekerja yaitu menawarkan program pengakhiran hubungan kerja secara sukarela bagi para pekerja yang akan memasuki masa persiapan pensiun.
Disnakertrans-PR Mimika menilai program tersebut cukup positif lantaran mengakomodasi hak-hak pekerja dengan mempertimbangkan masa kerja mereka serta situasi dan kondisi perusahaan.
"Saya sudah menghitung nilai manfaat yang diterima oleh pekerja yang mengikuti program itu jauh lebih besar dibanding jika mereka terima hak-haknya saat pensiun dalam kondisi normal. Kami mengimbau agar manajemen pada level masing-masing dan buruh agar hendaknya bijaksana, bukan saling gontok-gontokan," ujar Septinus. (antara)