-->

Pelantikan Dominggus Mandacan dan Mohammad Lakotani Menunggu Putusan Pemerintah Pusat

MANOKWARI - Pelaksana Tugas Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Papua Barat Baesara Wael mengatakan, pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih Provinsi Papua Barat masih menunggu putusan pemerintah pusat.

Berkas gubernur terpilih telah melalui proses pemeriksaan di Kementerian Dalam Negeri, katanya di Manokwari, Rabu "Saat ini dokumen tersebut sudah berada di Kementerian Sekretaris Negara. Selanjutnya akan proses dan serahkan kepada presiden untuk ditetapkan," kata Baesara.

Sejauh ini, pihaknya belum mengetahui jadwal pelantikan Dominggus Mandacan dan Mohammad Lakotani tersebut.

"Entah, apakah serentak pada tahap pertama atau tahap dua, atau mungkin serentak untuk tujuh gubernur dan wakil gubernur yang terpilih pada Pilkada serentak ini," kata dia.

Menurut dia, kewenangan penyusunan jadwal pelantikan merupakan kewenangan Protokoler Kepresidenan, sebab, pelantikan gubernur dan wakil gubernur akan dilaksanakan di istana negara.

Baesara mengatakan, selain memilih gubernur dan wakil gubernur Pilkada serentak 2017 di Papua Barat juga dilaksanakan untuk memilih kepala daerah di Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Tambrauw dan Maybrat.

Dari empat daerah tersebut, tiga diantaranya berperkara hingga ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tiga daerah tersebut yakni, Maybrat, Kota Sorong dan Kabupaten Sorong.

"Untuk Sorong Kota dan Kabupaten, prosesnya di MK dibatalkan. Sekarang tinggal Maybrat yang masih menunggu hasil proses MK," kata dia lagi.

Berkas putusan MK atas perkara Pilkada Kota Sorong dan Kabupaten Sorong, ujar Baesara, akan segera diambil oleh KPUD setempat untuk dilakukan penetapan pada rapat pleno.

"Prosesnya kurang lebih sama dengan gubernur. Hasil ketetapan KPU akan diserahkan kepada DPRD lalu diserahkan ke pemerintah daerah, lalu pemerintah daerah akan menyampaikan ke gubernur dan gubernur menyerahkan ke Menteri Dalam Negeri," katanya.

Menurutnya, pelantikan bupati dan wali kota akan dilaksanakan di provinsi. Meskipun demikian, ada aturan yang memungkinkan pelantikan tersebut dilaksanakan di Istana negara layaknya gubernur dan wakil gubernur. (antara)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah