Otis Bless Nilai Pengawasan Miras di Kota Sorong Masih Lemah
pada tanggal
Thursday, 13 April 2017
KOTA SORONG - Kepala Dinas Perizinan Kota Sorong, Provinsi Papua Barat, Otis Bless menilai pengawasan penjualan minuman keras di daerah tersebut masih lemah dan banyak penjualan yang tidak sesuai perizinan sebagaimana peraturan yang berlaku.
"Sesuai peraturan daerah setempat minuman keras diizinkan untuk dijual namun tidak bebas. Minuman keras hanya dapat dijual pada supermarket, hotel, dan tempat hiburan malam," kata Otis Bless di Sorong, Selasa.
Dia mengatakan, jenis serta golongan minuman keras yang dijual pun telah diatur berdasarkan tempat penjualan. Tidak bebas menjual minuman keras begitu saja.
Menurut dia, khusus tempat hiburan malam minuman keras dibeli dan dikonsumsi di tempat tidak membawa keluar dari tempat hiburan tersebut sebagaimana ketentuan peraturan daerah.
"Namun kenyataan yang terjadi di lapangan banyak masyarakat yang membeli minuman keras di tempat hiburan malam untuk dikonsumsi di tempat umum yang berdampak gangguan keamanan," ujarnya.
Ia menyampaikan, lemahnya pengawasan sehingga masyarakat dengan bebas membeli minuman keras dan mengkonsumsi bukan pada tempatnya.
Peredaran minuman keras bebas di toko sudah tidak ada, tetapi tidak bisa dipungkiri kemajuan teknologi menjadi andil maraknya penjualan miras di Kota Sorong.
"Sejak peraturan daerah ditetapkan, kami sudah menarik semua izin dari toko yang dulunya menjual bebas minuman keras," ungkapnya (antara)
"Sesuai peraturan daerah setempat minuman keras diizinkan untuk dijual namun tidak bebas. Minuman keras hanya dapat dijual pada supermarket, hotel, dan tempat hiburan malam," kata Otis Bless di Sorong, Selasa.
Dia mengatakan, jenis serta golongan minuman keras yang dijual pun telah diatur berdasarkan tempat penjualan. Tidak bebas menjual minuman keras begitu saja.
Menurut dia, khusus tempat hiburan malam minuman keras dibeli dan dikonsumsi di tempat tidak membawa keluar dari tempat hiburan tersebut sebagaimana ketentuan peraturan daerah.
"Namun kenyataan yang terjadi di lapangan banyak masyarakat yang membeli minuman keras di tempat hiburan malam untuk dikonsumsi di tempat umum yang berdampak gangguan keamanan," ujarnya.
Ia menyampaikan, lemahnya pengawasan sehingga masyarakat dengan bebas membeli minuman keras dan mengkonsumsi bukan pada tempatnya.
Peredaran minuman keras bebas di toko sudah tidak ada, tetapi tidak bisa dipungkiri kemajuan teknologi menjadi andil maraknya penjualan miras di Kota Sorong.
"Sejak peraturan daerah ditetapkan, kami sudah menarik semua izin dari toko yang dulunya menjual bebas minuman keras," ungkapnya (antara)