Nataniel Mandacan Akui Sejumlah SKPD Provinsi Papua Barat jadi Catatan BPK
pada tanggal
Tuesday, 11 April 2017
MANOKWARI - Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat Nataniel D Mandacan menyatakan, sejumlah SKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat menjadi catatan BPK atas pelaksanaan anggaran tahun 2016.
Di halaman kantor gubernur, Senin, Sekda melarang para kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) bepergian untuk sementara waktu. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan melakukan pemeriksaan secara terperinci atas pengelolaan anggaran Papua Barat tahun 2016.
"Hari Jumat lalu sudah ketemu dengan BPK. Kepala SKPD diharapkan seluruhnya di tempat, kecuali kalau kita rugi kalau tidak mengikuti kegiatanya,"katanya.
Dia mengutarakan, beberapa SKPD sudah menjalani pemeriksaan sebagai sample atas pelaksanaan anggaran 2016. Selanjutnya BPK akan memeriksa secara terinci.
Ia mengimbau seluruh Bendara pengadaan barang dan PPATK menyiapkan seluruh bukti kegiatan yang telah dilaksanakan.
"Ada beberapa SKPD menjadi catatan BPK, saya berharap pejabat di SKPD terkait jangan ada yang keluar. Dari waktu ke waktu terus terulang, hanya itu-itu saja" kata dia lagi.
Menurut Sekda, Pemeriksaan BPK akan berlangsung selama 40 hari. Diimbau, pada waktu yang sudah ditentukan SKPD terkait berada ditempat dan siap menjalani serta kooperatif menjalani pemeriksaan.
Terkait rencana pemeriksaan tersebut, Sekda mengumpulkan para kepala SKPD di kantor gubernur Papua Barat, Senin (10/4). Pertemuan berlangsung tertutup bagi awak media. (antara)
Di halaman kantor gubernur, Senin, Sekda melarang para kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) bepergian untuk sementara waktu. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan melakukan pemeriksaan secara terperinci atas pengelolaan anggaran Papua Barat tahun 2016.
"Hari Jumat lalu sudah ketemu dengan BPK. Kepala SKPD diharapkan seluruhnya di tempat, kecuali kalau kita rugi kalau tidak mengikuti kegiatanya,"katanya.
Dia mengutarakan, beberapa SKPD sudah menjalani pemeriksaan sebagai sample atas pelaksanaan anggaran 2016. Selanjutnya BPK akan memeriksa secara terinci.
Ia mengimbau seluruh Bendara pengadaan barang dan PPATK menyiapkan seluruh bukti kegiatan yang telah dilaksanakan.
"Ada beberapa SKPD menjadi catatan BPK, saya berharap pejabat di SKPD terkait jangan ada yang keluar. Dari waktu ke waktu terus terulang, hanya itu-itu saja" kata dia lagi.
Menurut Sekda, Pemeriksaan BPK akan berlangsung selama 40 hari. Diimbau, pada waktu yang sudah ditentukan SKPD terkait berada ditempat dan siap menjalani serta kooperatif menjalani pemeriksaan.
Terkait rencana pemeriksaan tersebut, Sekda mengumpulkan para kepala SKPD di kantor gubernur Papua Barat, Senin (10/4). Pertemuan berlangsung tertutup bagi awak media. (antara)