Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk PSU Tolikara Senilai Rp19 Miliar
pada tanggal
Tuesday, 25 April 2017
KOTA JAYAPURA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Adam Arisoy mengatkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk pemungutan suara ulang (PSU) Kabupaten Tolikara sudah ditetapkan dengan nilai Rp19 miliar.
"Jadwal PSU-nya kan sudah ada, NPAD-nya juga sudah ditetapkan sebesar Rp19 miliar," kata Adam Arisoy di Kota Jayapura, Papua, Sabtu.
Namun, kata Adam, dana sebanyak itu tidak semuanya dicairkan Pemerintah Kabupaten Tolikara karena sisa dana yang ada di rekening KPU setempat sebanyak Rp4 miliar.
"Sisanya nanti akan diperhitungkan dan Rp15 miliar akan segera ditransfer ke rekening KPU setempat," katanya.
Lebih lanjut, Adam menyampaikan bahwa PSU di 18 distrik sebagaimana perintah amar putusan Mahkamah Konstitusi pada awal April harus dilaksanakan dalam jangka waktu 60 hari setelah keluarnya keputusan yang dimaksud.
"Jadi, kami berencana menggelar pada 16 Mei nanti, setelah segala sesuatu terkait PSU siap," katanya.
Adam juga mengatakan untuk NPAD Kabupaten Puncak Jaya sebesar Rp9 miliar dan saldo sisa yang ada di rekening KPU sebesar Rp7 miliar.
"Sisanya Rp2 miliar akan ditambahkan oleh Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya," katanya.
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam amar putusannya tentang sengketa pilkada memutuskan dua kabupaten di Papua melaksanakan PSU yaitu Kabupaten Tolikara dan Kabupaten Puncak Jaya.
Sebelumnya, Komisioner KPU Provinsi Papua Tarwinto mengatakan, dengan adanya putusan MK itu maka akan mulai dilakukan persiapan, sehingga tahapannya dapat segera dilaksanakan.
"Kami (KPU Papua, red) akan mengambil alih setiap persiapan pelaksanaan PSU baikdi Tolikara maupun di Puncak Jaya," kata Tarwinto. (antara)
"Jadwal PSU-nya kan sudah ada, NPAD-nya juga sudah ditetapkan sebesar Rp19 miliar," kata Adam Arisoy di Kota Jayapura, Papua, Sabtu.
Namun, kata Adam, dana sebanyak itu tidak semuanya dicairkan Pemerintah Kabupaten Tolikara karena sisa dana yang ada di rekening KPU setempat sebanyak Rp4 miliar.
"Sisanya nanti akan diperhitungkan dan Rp15 miliar akan segera ditransfer ke rekening KPU setempat," katanya.
Lebih lanjut, Adam menyampaikan bahwa PSU di 18 distrik sebagaimana perintah amar putusan Mahkamah Konstitusi pada awal April harus dilaksanakan dalam jangka waktu 60 hari setelah keluarnya keputusan yang dimaksud.
"Jadi, kami berencana menggelar pada 16 Mei nanti, setelah segala sesuatu terkait PSU siap," katanya.
Adam juga mengatakan untuk NPAD Kabupaten Puncak Jaya sebesar Rp9 miliar dan saldo sisa yang ada di rekening KPU sebesar Rp7 miliar.
"Sisanya Rp2 miliar akan ditambahkan oleh Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya," katanya.
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam amar putusannya tentang sengketa pilkada memutuskan dua kabupaten di Papua melaksanakan PSU yaitu Kabupaten Tolikara dan Kabupaten Puncak Jaya.
Sebelumnya, Komisioner KPU Provinsi Papua Tarwinto mengatakan, dengan adanya putusan MK itu maka akan mulai dilakukan persiapan, sehingga tahapannya dapat segera dilaksanakan.
"Kami (KPU Papua, red) akan mengambil alih setiap persiapan pelaksanaan PSU baikdi Tolikara maupun di Puncak Jaya," kata Tarwinto. (antara)