-->

Nasdem Nilai Penangkapan 19 Kadistrik Kabupaten Jayapura Berlebihan

Nasdem Nilai Penangkapan 19 Kadistrik Kabupaten Jayapura Berlebihan

KOTA JAYAPURA - Penangkapan dan penjemputan paksa 19 kepala distrik (kadistrik) se-kabupaten Jayapura dianggap berlebihan. Bahkan cara polisi ini dianggap melukai keadilan.

Penjemputan paksa 19 kadistrik dilakukan polisi bersenjata ke rumah kepala distrik dan penjemputan ke Jakarta. Begitu juga dengan pencekalan sejumlah kepala distrik di Bandara Sentani.

"Cara aparat tidak wajar. Kepala distrik bukan teroris atau penjahat. Mereka hanya menyurati atasannya, atas kondisi di daerahnya”, kata anggota komisi III dari Partai NasDem, Ahmad Ali, Jumat 14 April 2017.

Ali meminta kepada Presiden Jokowi untuk melakukan evaluasi kinerja Kepolisian di Papua. Dia mengatakan, kasus yang membelit 19 kadistrik bukanlah kasus pidana yang bisa dibawa ke ranah pengadilan negeri.

"Seharusnya kalau surat rekomendasi 19 kepala distrik yang dianggap sebagai pelanggaran pilkada, harusnya dibawa ke Mahkamah Konstitusi," ucapnya.

Dia menduga kasus ini adalah proses rekayasa yang sengaja diciptakan untuk kepentingan dan kekuasan kelompok tertentu.

"Ini adalah rekayasa kepada kepala distrik, dan upaya untuk membungkam mulut rakyat untuk menutup kebenaran” jelas Ahmad Ali.

Dari hasil investigasi sementara Partai NasDem menemukan adanya dugaan indikasi polisi terlibat dalam kriminalisasi. Dari hasil pertemuan dengan kadistrik, terlihat pelaksanaan pilkada karut marut yang sarat dengan kepentingan.

Dimulai dengan adanya kejanggalan dalam penetapan pemungutan suara ulang (PSU) yang dikeluarkan Panwas. Ini adalah suatu skenario yang sengaja diciptakan.

"Kami tidak menemukan syarat PSU dipenuhi, keberatan Panwas untuk mengeluarkan PSU adalah satu desain yang sengaja di ciptakan untuk kelompok tertentu”, tegas Ali.

Ali akan membawa hal ini dalam rapat dengar pendapat komisi III dengan Kapolri. "Saya akan bersama-sama dengan komisi III  turun ke lapangan, melakukan penyelidikan dan investigasi," tegasnya.
   
Sebelumnya, 19 kepala distrik di Kabupaten Jayapura, Papua ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penegakkan hukum terpadu (Gakkumdu) dan Panwas pilkada Kabupaten Jayapura. Mereka ditetapkan sebagai tersangka, lantaran pernyataan sikapnya menolak digelarnya PSU dalam pilkada setempat.

"Iya, mereka (kepala distrik) sedang diperiksa dan statusnya sudah jadi tersangka," kata Ketua Panitia Pengawas (Panwas) Kabupaten Jayapura, Ronald M. Manoach seperti dikutip Antara, Rabu 4 April 2017. (metrotvnews.com)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah