MK Tolak Permohonan Sengketa Kabupaten Mappi
pada tanggal
Tuesday, 4 April 2017
JAKARTA - Amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan sengketa hasil Pilkada Kabupaten Mappi, Provinsi Papua.
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat ketika membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung MK Jakarta, Senin.
Pemohon dari perkara sengketa Pilkada Kabupaten Mappi dinilai Mahkamah tidak memiliki kedudukan hukum karena tidak memenuhi salah satu syarat formil terkait dengan Pasal 158 UU Pilkada.
Berdasarkan Pasal 158 UU Pilkada, perbedaan perolehan suara antara pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak adalah paling banyak sebesar dua persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Mappi.
Ada pun perolehan suara Pemohon adalah 13.406 suara, sedangkan perolehan suara pihak terkait (pasangan calon peraih suara terbanyak) adalah 19.004 suara, sehingga perbedaan perolehan suara antara keduanya adalah 5.598 suara atau sekitar 12 persen.
"Pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (2) UU Pilkada dan Pasal 7 ayat (2) huruf a PMK 1/2016, sehingga Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo," ujar Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati ketika membacakan pertimbangan Mahkamah.
Pemohon dari perkara sengketa Pilkada Mappi ini adalah pasangan calon nomor urut satu Aminadap Yumame-Stevanus Yormogoin, sementara pihak terkait adalah pasangan calon nomor urut dua yang memperoleh suara terbanyak yaitu Kristosimus Agawemu-Jaya Ibnu Suud.
Sebelumnya pihak pemohon menyatakan telah terjadi kecurangan yang terstuktur, sistematis, dan masif dalam pelaksanaan Pilkada di wilayah tersebut, seperti keberpihakan Ketua KPU Mappi terhadap salah satu pasangan calon. (antara)
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat ketika membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung MK Jakarta, Senin.
Pemohon dari perkara sengketa Pilkada Kabupaten Mappi dinilai Mahkamah tidak memiliki kedudukan hukum karena tidak memenuhi salah satu syarat formil terkait dengan Pasal 158 UU Pilkada.
Berdasarkan Pasal 158 UU Pilkada, perbedaan perolehan suara antara pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak adalah paling banyak sebesar dua persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Mappi.
Ada pun perolehan suara Pemohon adalah 13.406 suara, sedangkan perolehan suara pihak terkait (pasangan calon peraih suara terbanyak) adalah 19.004 suara, sehingga perbedaan perolehan suara antara keduanya adalah 5.598 suara atau sekitar 12 persen.
"Pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (2) UU Pilkada dan Pasal 7 ayat (2) huruf a PMK 1/2016, sehingga Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo," ujar Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati ketika membacakan pertimbangan Mahkamah.
Pemohon dari perkara sengketa Pilkada Mappi ini adalah pasangan calon nomor urut satu Aminadap Yumame-Stevanus Yormogoin, sementara pihak terkait adalah pasangan calon nomor urut dua yang memperoleh suara terbanyak yaitu Kristosimus Agawemu-Jaya Ibnu Suud.
Sebelumnya pihak pemohon menyatakan telah terjadi kecurangan yang terstuktur, sistematis, dan masif dalam pelaksanaan Pilkada di wilayah tersebut, seperti keberpihakan Ketua KPU Mappi terhadap salah satu pasangan calon. (antara)