-->

MK Putuskan Kabupaten Tolikara dan Puncak Jaya Gelar Pemungutan Suara Ulang

 
KOTA JAYAPURA - Mahkamah Konstitusi (MK) dalam amar putusannya tentang sengketa pilkada memutuskan dua kabupaten di Papua melaksanakan pemungutan suara ulang (psu) yaitu Kabupaten Tolikara dan Kabupaten Puncak Jaya.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Tarwinto kepada Antara di Jayapura, Rabu mengatakan, dengan adanya putusan MK itu maka akan mulai dilakukan persiapan, sehingga tahapannya dapat segera dilaksanakan.

"Kami (KPU Papua, red) akan mengambil alih setiap persiapan pelaksanaan psu baik itu di Tolikara maupun di Puncak Jaya," kata Tarwinto.

Dikatakan, psu di Kabupaten Tolikara akan dilaksanakan di 18 distrik sedangkan di Kabupaten Puncak Jaya tercatat di enam distrik.

PSU dilaksanakan 60 hari setelah keputusan dibacakan, kata Tarwinto seraya mengatakan, KPU Provinsi Papua siap melaksanakan putusan MK.

Sementara itu Jhon Tabo salah satu calon Bupati Tolikara secara terpisah menyatakan rasa syukur atas putusan MK yang menyatakan 18 distrik psu.

Dengan adanya putusan tersebut maka hak masyarakat tidak lagi dipasung karena dapat menyalurkan aspirasi saat psu nanti dengan memilih calon pimpinan di daerahnya.

"Saya sangat bersyukur dan siap bertarung untuk meraih suara terbanyak di 18 distrik yang akan dilaksanakan psu," kata Jhon Tabo. (antara)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah