MK Gugurkan Permohonan Perselisihan Hasil Pilkada Dogiyai
pada tanggal
Tuesday, 4 April 2017
JAKARTA - Meski sempat diwarnai hilangnya berkas permohonan, Mahkamah Konstitusi (MK) tetap menggugurkan permohonan perselisihan hasil pilkada (PHP) yang diajukan Markus Waine-Angkian Goo pemohon asal Dogiyai, Papua.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK mengabulkan eksepsi termohon dan pihak terkait yang menyebut pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena gagal memenuhi ketentuan syarat selisih suara yang ditentukan pasal 158 UU 10/2016.
"Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait mengenai kedudukan hukum (legal standing) Pemohon," kata Ketua MK Arief Hidayat di Gedung MK, Jakarta, Selasa (4/4/2017).
Dari hasil perhitungan yang diatur dalam pasal 158 UU 10/2016, selisih antara pemohon dan termohon mencapai 19,8%, melebihi selisih yang diperbolehkan dalam Pilkada Dogiyai sesuai jumlah penduduk maksimal 2%.
"Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," lanjut Arief.
Seperti diketahui permohonan PHP Dogiyai menarik perhatian publik setelah dokumen milik calon bupati dan calon wakil bupati Dogiyai, Provinsi Papua, Markus Waine-Angkian Goo hilang saat hendak melakukan perbaikan berkas perkara.
Saat itu pihak MK tidak bisa menunjukkan dokumen berupa surat permohonan sengketa, surat kuasa hukum, keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang disengketakan, dan sejumlah alat bukti.
Markus dan Angkian kemudian meminta pertanggungjawaban MK karena menilai hilangnya dokumen tersebut bagian dari upaya pihak tertentu untuk menggagalkan gugatannya.
MK sendiri akhirnya mengakui adanya pencurian berkas, dengan langsung melakukan pemecatan terhadap empat pelaku yang terdiri dua pegawai negeri sipil (PNS) serta satpam yang bertugas dilembaga penegak konstitusi tersebut. (okezone)
Dalam pertimbangan hukumnya, MK mengabulkan eksepsi termohon dan pihak terkait yang menyebut pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena gagal memenuhi ketentuan syarat selisih suara yang ditentukan pasal 158 UU 10/2016.
"Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait mengenai kedudukan hukum (legal standing) Pemohon," kata Ketua MK Arief Hidayat di Gedung MK, Jakarta, Selasa (4/4/2017).
Dari hasil perhitungan yang diatur dalam pasal 158 UU 10/2016, selisih antara pemohon dan termohon mencapai 19,8%, melebihi selisih yang diperbolehkan dalam Pilkada Dogiyai sesuai jumlah penduduk maksimal 2%.
"Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," lanjut Arief.
Seperti diketahui permohonan PHP Dogiyai menarik perhatian publik setelah dokumen milik calon bupati dan calon wakil bupati Dogiyai, Provinsi Papua, Markus Waine-Angkian Goo hilang saat hendak melakukan perbaikan berkas perkara.
Saat itu pihak MK tidak bisa menunjukkan dokumen berupa surat permohonan sengketa, surat kuasa hukum, keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang disengketakan, dan sejumlah alat bukti.
Markus dan Angkian kemudian meminta pertanggungjawaban MK karena menilai hilangnya dokumen tersebut bagian dari upaya pihak tertentu untuk menggagalkan gugatannya.
MK sendiri akhirnya mengakui adanya pencurian berkas, dengan langsung melakukan pemecatan terhadap empat pelaku yang terdiri dua pegawai negeri sipil (PNS) serta satpam yang bertugas dilembaga penegak konstitusi tersebut. (okezone)