Martuani Sormin Siregar Diminta Tindak Lanjuti Kasus Kekerasan Terhadap Mansar Rumayom
pada tanggal
Sunday, 16 April 2017
MANOKWARI - Lembaga Penelitian Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari meminta Kapolda Papua Barat, Brigjen Pol Drs.Martuani Sormin Siregar, M,si diminta segera menindak lanjuti kasus kekerasan anggotanya terhadap warga sipil atas nama Mansar Rumayom (18) yang terjadi pada Jumat (14/4) lalu.
Executive Direktur LP3BH Manokwari Yan Christian Warinussy menyatakan Mansar diduga mendapatkan kekerasan oleh oknum anggota Polres Manokwari Sat Reskrim, Jumat malam, setelah ditangkap di gedung Golkar Manokwari. Mansar disangkakan telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Namun tak semestinya aparat anggota melakukan tindak kekerasan terhadapnya.
"Untuk itu polisi diminta klarifikasinya sampai Mansar terbukti bersalah," pinta Warinussy dalam keterangan persnya dilansir dari teropongnews.com, Sabtu (15/4).
Dalam keterangan persnya Warinussy menyatakan, pihaknya telah menyikapi tindakan oknum aparat penegak hukum yang dinilai telah mencoreng nama institusi Polri. Sebagai penegak hukum tidak pantas melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) didalam menyelesaikan sebuah kasus, dengan didasari unsur kekerasan yang berujung terjadinya unsure tindakan pidana yang melawan HAM dan Hukum.
Menurutnya, sudah menjadi bagian tugas dan wewenang dari LP3BH Manokwari Papua Barat, dalam merespon serta menindaklanjuti setiap kejadian apapun yang pada kasusunya terdapat indikasi kuat unsure kekerasan didalamnya menimpa warga sipil.
“Terkait hal ini menjurus kepelanggaran dugaan hak asasi karena ini dijamin dalam UU Nomor. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM,” tegasnya
“Kapolda tidak boleh tinggal diam. Beliau harus segera menyikapi hal ini dengan baik dan tegas sebagai seorang pemimpin di tubuh Polri, menyikapi sikap oknum – oknum yang bertindak main hakim sendiri. Ini harus diberikan sanksi yang berat,”Harap Warinussy
Sementara, Kasat Reskrim Polres Manokwari AKP.Aries Diego Kakori, di Mako Polres Manokwari, Sabtu (15/4) menyatakan penangkapan yang dilakukan sudah sesuai dengan standar operasional (SOP). Namun jika terjadi indikasi tindak pidana dugaan kekerasan yang dilakukan oknum aparat menimpa terduga tersangka (korban,red) akan diserahkan sepenuhnya kepada Kasi Propam untuk kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap anggota.
“Iya benar atas kejadian ini, dan mengakibatkan terduga TSk (Korban,red), mengalami beberapa tindakan kekerasan oleh oknum aparat yang berlebihan, hal ini telah langsung di mediasi oleh Kapolres sendiri, dan oleh keluarga yang diwakili oleh Daud Rumayom” jelas Kasat Reskrim.
Menurut Kasat Reskrim, dalam mediasi Kapolres Manokwari AKBP. CH Roni Putra.S.Ik telah meminta maaf secara pribadi kepada pihak keluarga korban. Kapolres juga meminta kejadian ini segera ditindak lanjuti oleh Kasi Propam Polres Manokwari. (teropongnews.com)
Executive Direktur LP3BH Manokwari Yan Christian Warinussy menyatakan Mansar diduga mendapatkan kekerasan oleh oknum anggota Polres Manokwari Sat Reskrim, Jumat malam, setelah ditangkap di gedung Golkar Manokwari. Mansar disangkakan telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Namun tak semestinya aparat anggota melakukan tindak kekerasan terhadapnya.
"Untuk itu polisi diminta klarifikasinya sampai Mansar terbukti bersalah," pinta Warinussy dalam keterangan persnya dilansir dari teropongnews.com, Sabtu (15/4).
Dalam keterangan persnya Warinussy menyatakan, pihaknya telah menyikapi tindakan oknum aparat penegak hukum yang dinilai telah mencoreng nama institusi Polri. Sebagai penegak hukum tidak pantas melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) didalam menyelesaikan sebuah kasus, dengan didasari unsur kekerasan yang berujung terjadinya unsure tindakan pidana yang melawan HAM dan Hukum.
Menurutnya, sudah menjadi bagian tugas dan wewenang dari LP3BH Manokwari Papua Barat, dalam merespon serta menindaklanjuti setiap kejadian apapun yang pada kasusunya terdapat indikasi kuat unsure kekerasan didalamnya menimpa warga sipil.
“Terkait hal ini menjurus kepelanggaran dugaan hak asasi karena ini dijamin dalam UU Nomor. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM,” tegasnya
“Kapolda tidak boleh tinggal diam. Beliau harus segera menyikapi hal ini dengan baik dan tegas sebagai seorang pemimpin di tubuh Polri, menyikapi sikap oknum – oknum yang bertindak main hakim sendiri. Ini harus diberikan sanksi yang berat,”Harap Warinussy
Sementara, Kasat Reskrim Polres Manokwari AKP.Aries Diego Kakori, di Mako Polres Manokwari, Sabtu (15/4) menyatakan penangkapan yang dilakukan sudah sesuai dengan standar operasional (SOP). Namun jika terjadi indikasi tindak pidana dugaan kekerasan yang dilakukan oknum aparat menimpa terduga tersangka (korban,red) akan diserahkan sepenuhnya kepada Kasi Propam untuk kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap anggota.
“Iya benar atas kejadian ini, dan mengakibatkan terduga TSk (Korban,red), mengalami beberapa tindakan kekerasan oleh oknum aparat yang berlebihan, hal ini telah langsung di mediasi oleh Kapolres sendiri, dan oleh keluarga yang diwakili oleh Daud Rumayom” jelas Kasat Reskrim.
Menurut Kasat Reskrim, dalam mediasi Kapolres Manokwari AKBP. CH Roni Putra.S.Ik telah meminta maaf secara pribadi kepada pihak keluarga korban. Kapolres juga meminta kejadian ini segera ditindak lanjuti oleh Kasi Propam Polres Manokwari. (teropongnews.com)