Markus Waine dan Angkian Goo Dinilai Tidak Berhak Sengketakan Hasil Pilkada Dogiyai
pada tanggal
Wednesday, 5 April 2017
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menyatakan tidak dapat menerima permohonan sengketa hasil pilkada Kabupaten Dogiyai, Provinsi Papua, karena pemohon dinilai tidak berkedudukan hukum.
"Amar putusan mengadili, menyatakan permohonan Pemohob tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat ketika membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung MK Jakarta, Selasa.
Mahkamah menilai pasangan calon Markus Waine dan Angkian Goo selaku pemohon, tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo.
Hal ini disebabkan karena salah satu syarat formal untuk mengajukan perkara tidak terpenuhi sesuai dengan ketentuan Pasal 158 ayat (2) huruf a UU Pilkada mengenai ambang batas selisih suara.
"Pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (2) huruf a Undang-Undang Pilkada dan Pasal 7 ayat (2) huruf a PMK 1/2016, sehingga Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan perkara a quo," kata Hakim Konstitusi Maria Farida.
Berdasarkan ketentuan Pasal 158 ayat (2) huruf a UU Pilkada, ambang batas selisih suara untuk Kabupaten Dogiyai adalah dua persen.
Sementara itu, perolehan suara pemohon adalah 36.888 suara, sedangkan perolehan suara pihak terkait (pasangan calon peraih suara terbanyak) adalah 46.034 suara sehingga perbedaan perolehan suara antara pemohon dan pihak terkait adalah 9.146 suara atau setara dengan 19,8 persen. (antara)
"Amar putusan mengadili, menyatakan permohonan Pemohob tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat ketika membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung MK Jakarta, Selasa.
Mahkamah menilai pasangan calon Markus Waine dan Angkian Goo selaku pemohon, tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo.
Hal ini disebabkan karena salah satu syarat formal untuk mengajukan perkara tidak terpenuhi sesuai dengan ketentuan Pasal 158 ayat (2) huruf a UU Pilkada mengenai ambang batas selisih suara.
"Pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (2) huruf a Undang-Undang Pilkada dan Pasal 7 ayat (2) huruf a PMK 1/2016, sehingga Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan perkara a quo," kata Hakim Konstitusi Maria Farida.
Berdasarkan ketentuan Pasal 158 ayat (2) huruf a UU Pilkada, ambang batas selisih suara untuk Kabupaten Dogiyai adalah dua persen.
Sementara itu, perolehan suara pemohon adalah 36.888 suara, sedangkan perolehan suara pihak terkait (pasangan calon peraih suara terbanyak) adalah 46.034 suara sehingga perbedaan perolehan suara antara pemohon dan pihak terkait adalah 9.146 suara atau setara dengan 19,8 persen. (antara)