Mahkamah Agung (MA) Bebaskan 31 Anggota DPRD Papua Barat
pada tanggal
Friday, 28 April 2017
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) bebaskan para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Papua Barat dari jerat korupsi. Total anggota yang diadili sebanyak 44 orang dengan nilai dugaan korupsi Rp22 miliar.
Menurut detik.com, kasus korupsi berjemaah anggota DPRD itu bermula saat Pemprov Papua Barat menyetorkan Rp 100 miliar ke sebuah BUMD setempat pada 2010.
Namun di tengah jalan, sebagian uang itu yaitu sebesar Rp 22 miliar mengalir ke kas Sekda. Dari kas Sekda, lalu mengalir ke kantong pribadi para anggota dewan untuk keperluan masing-masing.
Keperluan tersebut diantaranya, Pengembalian biaya legislatif 2009, Sewa rumah kontrak dengan alasan rumah dinas belum siap pakai, Biaya transportasi dan Biaya THR 2010 untuk konstituen.
Penyidik yang mencium kejanggalaan itu kemudian menyelidiknya dan menetapkan seluruh anggota dewan sebagai tersangka. Ke-44 orang diajukan ke pengadilan dengan berkas terpisah, tergantung kualifikasi kesalahan masing-masing.
Delapan anggota DPRD Papua Barat, diadili dalam satu dakwaan. Mereka yaitu diantaranya Saleh Siknun, Eko Tavip Muryanto, Chaidir Djafar, Origenes Nauw, Amos Hendrik May, Darius Harra, M Farnieubun dan Obeth A Rumbruren
Pada 15 Januari 2014, Pengadilan Tipikor Jayapura menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada delapan orang di atas. Pada 21 Mei 2014, Pengadilan Tinggi Jayapura memperberat hukuman delapan anggota dewan itu menjadi 2 tahun penjara.
Atas vonis itu, delapannya tidak terima dan mengajukan kasasi. Gayung bersambut. MA mengabulkan permohonan itu.
"Mengabulkan permohonan kasasi pemohon. Melepaskan para terdakwa," putus majelis sebagiamana dilansir website MA, Jumat (28/4).
MA menyatakan perbuatan yang didakwakan jaksa benar adanya. Tetapi perbuatan itu dinilai MA bukanlah perbuatan kejahatan korupsi. MA menilai kasus di atas adalah kasus perdata yaitu pinjam-meminjam. Selaini itu, uang Rp450 juta sudah dikembalikan dari para anggota DPRD ke kas daerah.
"Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum," ujar majelis yang diketuai hakim agung Timur Manurung dengan anggota LL Hutagalung dan M Askin. Timur merupakan Ketua Muda MA bidang Militer dengan pangkat Mayor Jenderal (Purn) TNI.
Adapun 31 anggota DPRD Papua Barat lainnya diadili dengan berkas terpisah. Mereka adalah: Deby Debora Pangemanan, Emelia Simorangkir, Goliat Dowansiba, Syahruddin Makki, Harianto, Royke Vecky Tuwo, Elsiana R Kalembang, Sius Dowansiba, Aminadab Asmaruf, Hasanuddin M Noor, Andi Effendi Simanjuntak, Barnabas Sedik, Erick Sutomo Rantung, Max Adolf Hehanusa, Jaene Naomi Karubaboy, M Taslim, Salihin, Andi Fitri Nyili, Silas Kaaf, Anthon Duwith
Selanjutnya adalah, Hermince Barasano, Maxsi Ahoren, Izak Bahamba, Albertina Mansim, Abdul Hakim Achmad, Fery Michael Deminikus Auparay, Imanuel Yenu, Yacob Maipuw, Laurentius Ren El, Sanusi Rahaningmas dan Yonas John Fathie
Nasib ke-31 orang di atas serupa dengan 8 rekannya. Dihukum 1 tahun penjara di tingkat pertama dan dinaikkan menjadi 2 tahun penjara di tingkat banding. Di tingkat kasasi, ke-31 orang itu dilepaskan. Vonis kepada 31 orang itu diketok oleh ketua majelis Prof Dr Surya Jaya dengan anggota M Askin dan Leopold Luhut Hutagalung.
Namun Surya Jaya dalam vonis yang diketok pada Kamis 28 April 2016 menyatakan dissenting opinion. Menurut Surya Jaya, ke-31 orang itu dinilai tetap bersalah melakukan korupsi tetapi suara Surya Jaya kalah dengan anggota majelis sehingga ke-31 orang itu akhirnya divonis lepas. (detik.com)
Menurut detik.com, kasus korupsi berjemaah anggota DPRD itu bermula saat Pemprov Papua Barat menyetorkan Rp 100 miliar ke sebuah BUMD setempat pada 2010.
Namun di tengah jalan, sebagian uang itu yaitu sebesar Rp 22 miliar mengalir ke kas Sekda. Dari kas Sekda, lalu mengalir ke kantong pribadi para anggota dewan untuk keperluan masing-masing.
Keperluan tersebut diantaranya, Pengembalian biaya legislatif 2009, Sewa rumah kontrak dengan alasan rumah dinas belum siap pakai, Biaya transportasi dan Biaya THR 2010 untuk konstituen.
Penyidik yang mencium kejanggalaan itu kemudian menyelidiknya dan menetapkan seluruh anggota dewan sebagai tersangka. Ke-44 orang diajukan ke pengadilan dengan berkas terpisah, tergantung kualifikasi kesalahan masing-masing.
Delapan anggota DPRD Papua Barat, diadili dalam satu dakwaan. Mereka yaitu diantaranya Saleh Siknun, Eko Tavip Muryanto, Chaidir Djafar, Origenes Nauw, Amos Hendrik May, Darius Harra, M Farnieubun dan Obeth A Rumbruren
Pada 15 Januari 2014, Pengadilan Tipikor Jayapura menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada delapan orang di atas. Pada 21 Mei 2014, Pengadilan Tinggi Jayapura memperberat hukuman delapan anggota dewan itu menjadi 2 tahun penjara.
Atas vonis itu, delapannya tidak terima dan mengajukan kasasi. Gayung bersambut. MA mengabulkan permohonan itu.
"Mengabulkan permohonan kasasi pemohon. Melepaskan para terdakwa," putus majelis sebagiamana dilansir website MA, Jumat (28/4).
MA menyatakan perbuatan yang didakwakan jaksa benar adanya. Tetapi perbuatan itu dinilai MA bukanlah perbuatan kejahatan korupsi. MA menilai kasus di atas adalah kasus perdata yaitu pinjam-meminjam. Selaini itu, uang Rp450 juta sudah dikembalikan dari para anggota DPRD ke kas daerah.
"Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum," ujar majelis yang diketuai hakim agung Timur Manurung dengan anggota LL Hutagalung dan M Askin. Timur merupakan Ketua Muda MA bidang Militer dengan pangkat Mayor Jenderal (Purn) TNI.
Adapun 31 anggota DPRD Papua Barat lainnya diadili dengan berkas terpisah. Mereka adalah: Deby Debora Pangemanan, Emelia Simorangkir, Goliat Dowansiba, Syahruddin Makki, Harianto, Royke Vecky Tuwo, Elsiana R Kalembang, Sius Dowansiba, Aminadab Asmaruf, Hasanuddin M Noor, Andi Effendi Simanjuntak, Barnabas Sedik, Erick Sutomo Rantung, Max Adolf Hehanusa, Jaene Naomi Karubaboy, M Taslim, Salihin, Andi Fitri Nyili, Silas Kaaf, Anthon Duwith
Selanjutnya adalah, Hermince Barasano, Maxsi Ahoren, Izak Bahamba, Albertina Mansim, Abdul Hakim Achmad, Fery Michael Deminikus Auparay, Imanuel Yenu, Yacob Maipuw, Laurentius Ren El, Sanusi Rahaningmas dan Yonas John Fathie
Nasib ke-31 orang di atas serupa dengan 8 rekannya. Dihukum 1 tahun penjara di tingkat pertama dan dinaikkan menjadi 2 tahun penjara di tingkat banding. Di tingkat kasasi, ke-31 orang itu dilepaskan. Vonis kepada 31 orang itu diketok oleh ketua majelis Prof Dr Surya Jaya dengan anggota M Askin dan Leopold Luhut Hutagalung.
Namun Surya Jaya dalam vonis yang diketok pada Kamis 28 April 2016 menyatakan dissenting opinion. Menurut Surya Jaya, ke-31 orang itu dinilai tetap bersalah melakukan korupsi tetapi suara Surya Jaya kalah dengan anggota majelis sehingga ke-31 orang itu akhirnya divonis lepas. (detik.com)